Nasional
KPK Segera Proses Irjen Ferdy Sambo Atas Dugaan Suap LPSK hingga Satpam Kompleks: Jenderal Mafia?
Bukan hanya 36 anggota Polri, ternyata Irjen Ferdy Sambo juga diduga menyuap sejumlah pihak untuk melancarkan skenario jahatnya. Ungkap transparan!
Laporan dugaan suap tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 jo Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Akan Segera Proses Dugaan Suap oleh Ferdy Sambo
Diwartakan Tribunnews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyuapan oleh Ferdy Sambo kepada anggota LPSK.
Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Ali Fikri, Senin (15/8/2022).
Ali memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.
Pihaknya akan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.
"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali, Senin (15/8/2022).
Baca juga: BISNIS GELAP Ferdy Sambo Bocor, Mahduf Ungkap Judi hingga Narkoba: Gerombolan Mafia di Mabes Polri?
Ali mengatakan, verifikasi menjadi penting dilakukan oleh KPK untuk menghasilkan rekomendasi atas laporan tersebut.
Dari verifikasi tersebut akan ditentukan apakah laporan pengaduan layak ditindaklanjuti atau diarsipkan.
Ali mengatakan, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang proaktif dan peduli dengan dugaan korupsi.
"Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," kata Ali. (*)
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Artikel ini dioptimasi dari Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Dilaporkan Atas Dugaan Suap LPSK hingga Satpam Kompleks, KPK Tindak Lanjuti
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/SUAP-Irjen-Ferdy-Sambo-kiri-dan-Koordinator-Tampak.jpg)