ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

5 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran Mereka

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ini peran mereka dalam kasus tersebut.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah massa melakukan aksi menyalakan lilin untuk mengenang 30 hari wafatnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (8/8/2022). Dalam aksinya mereka menuntut keadilan pada kematian Brigadir J dan mendukung Polri untuk adil dan transparan untuk menuntaskan kasus kematian Brigadir J - Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ini peran mereka dalam kasus tersebut. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga kini masih bergulir.

Terbaru, polisi telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut, Jumat (19/8/2022).

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka membuat jumlah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kini menjadi lima orang.

Baca juga: Putri Candrawathi Belum Ditahan karena Sakit, Pengacara: Kondisinya Menurun setelah 3 Hari Diperiksa

Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawati dan Brigadir J (Kanan).
Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawati dan Brigadir J (Kanan). (Kolase Tribunnews.com)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi tampak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).

Hal itu berdasarkan bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini 3 Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Polisi menetapkan status Putri sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan Putri lantaran dia masih sakit.

"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Sama dengan keempat tersangka lainnya, Putri juga disangkakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Empat Tersangka Lain

Sebelum Putri, polisi lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, yakni pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.

Baca juga: LPSK Pernah Disodori 2 Amplop Tebal dari Bapak setelah Bertemu Ferdy Sambo: Langsung Kami Tolak

Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo. Pada awal kasus ini bergulir, Brigadir J disebut tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved