ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

BBKSDA Papua Lepasliarkan Satwa

Momen HUT Ke-77 RI, BBKSDA Papua Lepasliarkan 17 Burung di Rhepang Muaif: 3 Ekor Kakatua Raja

Semua satwa telah menjalani masa habituasi di kandang transit satwa Buper Waena, dan dinyatakan dalam kondisi sehat, serta siap dilepasliarkan

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua
LINGKUNGAN - Pelepasliaran 17 burung di tdi Hutan Adat Isyo Rhepang Muaif, Kabupaten Jayapura, termasuk 3 ekor Kakatua Raja oleh BBKSDA Papua dan masyarakat sekitar, Minggu (21/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Momentum peringatan HUT Ke-77 Republik Indonesia (RI), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan sebanyak 17 burung termasuk 3 ekor Kakatua Raja di Hutan Adat Isyo Rhepang Muaif, Kabupaten Jayapura.

Kepada Tribun-Papua.com Minggu (21/8/2022), Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan BBKSDA Papua, Lusiana Dyah Ratnawati merincikan 17 burung yang dilepasliarkan tersebut.

BBKSDA Papua Lepasliarkan Satwa Endemik di Jayapura, Ada 14 Ular Sanca Hijau

"Jenis satwa yang dilepasliarkan terdiri dari 2 ekor Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus), 3 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 8 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 3 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan 1 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita)," rincinya.

Lusiana menyebutkan, sebanyak dua ekor Nuri Kabare merupakan hasil pengamanan tumbuhan dan satwa liar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua pada 18 Juli 2022.

"Sedangkan, satwa lainnya merupakan hasil pengamanan tumbuhan dan satwa liar oleh
BPPHLHK Maluku Papua Seksi Wilayah III Jayapura pada 26 Juli 2022," tandasnya.

BBKSDA Papua Bersama Kelompok Marekisi Nung Lepasliarkan 20 Ekor Penyu Lekang di Pantai Marekisi

Dalam kesempatan itu, Lusiana menginformasikan, semua satwa telah menjalani masa habituasi di kandang transit satwa Buper Waena, dan dinyatakan dalam kondisi sehat, serta siap dilepasliarkan.

"Terkait status satwa, semua satwa tersebut dilindungi Undang-undang berdasarkan UU No. 5 tahun 1990," tuturnya.

Adapun jenis satwa tersebut, termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Sementara dalam daftar IUCN, semua satwa berstatus Least Concern/LC (risiko rendah), kecuali nuri kabare berstatus Vulnerable/VU (rentan).

BBKSDA Papua Lepasliarkan 38 Satwa Endemik di Rhepang Muaif Nimbokrang setelah Jalani Habituasi

Di lain sisi, daftar CITES mencantumkan semua satwa tersebut dalam Appendix II, kecuali kakatua raja terdaftar dalam Appendix I.

Merespon giat pelepasliaran itu, Kepala BBKSDA Papua, AG Martana menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kegiatan pelepasliaran satwa ini.

"Setiap kegiatan lepas liar satwa selalu melalui proses yang panjang, dan banyak energi kita curahkan untuk mengembalikan satwa-satwa ke habitatnya di alam," tegasnya.

BBKSDA Papua Sebut Perhutanan Sosial dan TORA Tetap Berdimensi Konservasi

Untuk itu, pihaknya kembali mengajak semua orang, agar terus berupaya membangun dan menumbuhkan kesadaran menjaga satwa liar beserta habitatnya.

"Mari berpikir perihal masa depan, bahwa alam semesta, hutan belantara beserta isinya adalah titipan anak cucu yang hidup di masa mendatang. Kita wajib menjaga dan melestarikannya," imbau Martana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved