Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
DIPECAT, 5 Jenderal Ini Bereaksi Keras dalam Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo: Ada Eks Kapolda Papua
Sambo dihadiahi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH). Kini ia berstatus warga sipil biasa. Eks Kapolda Papua ini bereaksi keras.
TRIBUN-PAPUA.COM - Lima jenderal polisi turun tangan dalam proses hukum eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dalam sidang etik di Mabes Polri.
Kelimanya setujui pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
Sambo dihadiahi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH). Kini ia berstatus warga sipil biasa.
Sidang etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi berlangsung hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Putusannya, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dipecat.
Baca juga: GAWAT Irjen Ferdy Sambo dan Istri Ditimpah Tangga, Dilaporkan Lagi ke Mabes Polri: Begini Ceritanya
Dilansir Tribunnews.com, berikut bunyi isi putusan sidang etik Ferdy Sambo:
Satu sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi, yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar;
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Putusan tersebut diteken oleh lima jenderal, yaitu Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri, selaku pimpinan sidang.
Serta keempat anggota sidang yang terdiri dari Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto; Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono; Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja; dan Kepala STIK Lemdikpol, Irjen Yazid Fanani.
Berikut ini profil lima jenderal Polri tersebut:
1. Profil Komjen Ahmad Dofiri

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Komjen Ahmad Dofiri lahir di Indramayu, Jawa Barat, pada 4 Juni 1967.