Kamis, 28 Mei 2026

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

Putri Candrawathi Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Pengacara: Ibu PC Kooperatif!

Tersangka kasus pembunuhan Brigadior Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi diperiksa perdana sebagai tersangka di Badan Reserse Kriminal.

Tayang:
Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri diperiksa perdana sebagai tersangka di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (26/8/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi diperiksa perdana sebagai tersangka di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (26/8/2022).

Putri dijadwalkan diperiksa hari ini oleh penyidik pukul 10.00 WIB di Bareskrim.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, penyidik bakal mengecek kesehatan Putri sebelum diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Baca juga: DIPECAT, Ferdy Sambo Ajukan Banding: Ada Surat Permintaan Maafnya ke Polri

Menurut Dedi, jika secara psikologis Putri memenuhi syarat untuk diperiksa, ia akan langsung dimintai keterangan oleh penyidik.

"Sama SOP (standar operasional prosedur)-nya. Sebelum dia (Putri) nanti dimintai keterangan ya tentunya standar kesehatannya diperiksa kesehatannya dilakukan baik dari sisi fisik maupun psikisnya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

 

 

Pihak kuasa hukum Putri, Arman Hanis juga memastikan kliennya akan hadir dan kooperatif dalam pemeriksaan nanti.

Arman menyatakan, pihaknya akan mengajukan setiap hal yang menjadi hak dari Putri.

"Saya akan dampingi. Insya Allah Ibu PC kooperatif," kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis.

Sekadar diketahui, Istri Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022). Namun, Putri belum ditahan karena alasan sakit.

Selain Putri, Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dan menahannya. Melalui sidang etik yang berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) hingga dini hari tadi, Komisi Kode Etik Polri memberhentikan tidak dengan hormat Ferdy Sambo.

Baca juga: Soal Motif Pasti di Balik Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Sebut Butuh Keterangan Putri Candrawathi

Dalam kasus ini, Polri juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana karena bersama-sama telah merencanakan penembakan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

 

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved