Pemilu 2024
Kemendagri Dukung 3 Provinsi Baru di Papua Ikuti Pemilu 2024
Kemendagri mendukung penyelenggaraan pemilu di 3 Daerah Otonomi Baru hasil pemekaran di Papua sebagai dampak pemekaran provinsi baru di provinsi
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: M Choiruman
"Mengingat daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD merupakan lampiran yang tidak terpisahkan di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka diperlukan perubahan lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017," tambah Mendagri.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Jayapura Sosialisasi Peraturan Tentang Alur Penetapan Partai Politik
Sekadar diketahui, dalam rapat kali ini agendanya adalah membahas tindak lanjut pasca terbitnya UU tentang Pembentukan Provinsi di wilayah Papua dan implikasinya terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.
Seperti diketahui, pemerintah telah resmi mengundangkan tiga UU tentang pembentukan provinsi baru di Papua pada 25 Juli 2022 lalu.
Ketiga regulasi tersebut yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Sedangkan saat ini DPR dan pemerintah juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. (*)