ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Kemendagri Dukung 3 Provinsi Baru di Papua Ikuti Pemilu 2024

Kemendagri mendukung penyelenggaraan pemilu di 3 Daerah Otonomi Baru hasil pemekaran di Papua sebagai dampak pemekaran provinsi baru di provinsi

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: M Choiruman
ISTIMEWA
PEMILU 2024 - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian saat rapat dengar pendapat dengan PR RI menyampaikan dukungannya pelaksanaan Pemilu 2024 di 3 provinsi baru pemekaran di Papua. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung tiga provinsi baru hasil pemekaran atau Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan Rapat Dengar Pendapat bersama Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP.

Bahas Persiapan Menghadapi Pemilu 2024, DPRP Gelar Rapat Koordinasi

"Kemendagri mendukung penyelenggaraan pemilu di 3 Daerah Otonomi Baru hasil pemekaran di Papua sebagai dampak pemekaran provinsi baru di provinsi," kata Mendagri melalui virtual yang di ikuti Tribun-Papua.com, Jumat (2/9/2022).

Dalam kesempatan itu, Mendagri menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan Kemendagri setelah terbitnya tiga Undang-Undang (UU) tentang pembentukan provinsi baru di Papua.

Dia menambahkan, Kemendagri juga telah menyusun timetable rencana kerja yang memuat 12 agenda utama road map.

Bakesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Pemilu 2024 bagi Calon Pemilih Pemula

"Dokumen perencanaan ini menjadi pedoman bagi tim transisi yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), utamanya kesiapan pengesahan dan pelaksanaan pemerintah di tiga provinsi baru sesuai tenggat waktu yang ditetapkan," terang Mendagri.

Selain itu, Mendagri juga mengatakan, penyelenggaraan pemilu di tiga provinsi baru mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU tentang pembentukan provinsi baru.

"Selain itu, pelaksanaan Pemilu berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU pada 9 Juni 2022," katanya.

Wujudkan Pemilu 2024 Berkualitas, Komarudin Watubun Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Tanah Papua

Di lain sisi, Mendagri menjelaskan seputar implikasi hukum terkait penyelenggaraan Pemilu di provinsi baru di Papua.

"Implikasi tersebut perlu direspons dengan melakukan perubahan terhadap beberapa substansi pengaturan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Mendagri.

Mendagri menjelaskan, hal itu meliputi pengaturan pembentukan penyelenggara Pemilu di provinsi baru, syarat partai politik peserta Pemilu, serta jumlah kursi dan daerah pemilihan (Dapil) DPR Ri, DPD, dan DPRD provinsi.

Lebih lanjut, substansi perubahan lainnya yakni mengenai penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi serta lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: RESMI! KPU Umumkan Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024, Cek di Sini

Adapun lampiran itu meliputi jumlah anggota KPU provinsi, jumlah anggota Bawaslu provinsi, jumlah kursi dan Dapil DPR RI, serta jumlah kursi Dapil DPRD provinsi.

Mendagri menegaskan, pembentukan Dapil DPR RI dan DPRD merupakan syarat utama agar provinsi baru di Papua dapat mengikuti Pemilu 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved