Bupati Mimika Ditangkap KPK
Tiba di Gedung KPK Jakarta, Ini yang Bakal Dihadapi Eltinus Omaleng!
Bupati Mimika Eltinus Omaleng, terduga kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kamis (8/9/2022) telah diterbangkan ke Jakarta dari Jayapura.
Hakim tunggal Wahyu Iman Santoso menilai proses hukum dan penetapan tersangka terhadap Eltinus oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.
”Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: pertama, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).
"Kedua, membebankan biaya perkara pada pemohon sebesar nihil," lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim menjelaskan soal kerugian keuangan negara yang dipersoalkan Eltinus dalam gugatannya bukanlah ranah Praperadilan, melainkan sudah masuk ke dalam pokok perkara.
Hal tersebut harus dibuktikan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Pasca-pengangkapan Eltinus Omaleng, Ini Situasi Terkini Timika Papua!
Sementara, terkait Eltinus yang menyatakan tak menerima surat perintah dimulainya penyidikan dari KPK, hakim menilai itu merupakan kesalahan dari Eltinus.
“Menimbang bahwa ternyata surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut ternyata tidak diterima oleh pemohon adalah kesalahan pemohon sendiri, sat mengisi biodata pribadi yang ditandatangani oleh pemohon dengan mencantumkan alamat yang tercantum dalam BAP keterangan atas nama pemohon tanggal 12 Juni 2019 dan tidak mencantumkan alamat sesuai KTP pemohon," ujar hakim.
"Berdasarkan pertimbangan itu, gugatan pemohon haruslah ditolak," imbuhnya.
Atas dasar tersebut, hakim menolak gugatan praperadilan Eltinus untuk seluruhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul - KPK Terbangkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dari Jayapura ke Jakarta Pagi Ini