Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Klaim Tak Ikut Tembak Brigadir J, Staf Ahli Kapolri Ungkap Hal Mengerikan dari Irjen Ferdi Sambo Cs
Penasihat Ahli Kapolri mengungkap hal mengerikan dari Irjen Ferdy Sambo dalam menghadapi proses hukum atas kasus pembunuhan Brigadir J. Begini..
TRIBUN-PAPUA.COM - Proses hukum terhadap Irjen Ferdy Sambo Cs terus bergulir.
Terbaru, Penasihat Ahli Kapolri mengungkap hal mengerikan dari Irjen Ferdy Sambo dalam menghadapi proses hukum atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penasihat Ahli Kapolri Bidang Keamanan dan Politik, Muradi menyebutkan, masih ada upaya perlawanan dari Irjen Ferdy Sambo dalam pengusutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Upaya ini terlihat dari pengakuan Irjen Ferdy Sambo kukuh mengaku tidak ikut menembak Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Cuci Uang, Kuasa Hukum Brigadir J Bereaksi Keras: PPATK Segera Periksa!
Padahal dalam keterangannya, Richard Eliezer atau Bharada E menyatakan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak.
"Kalau saya implisit menangkapnya masih ada upaya perlawanan untuk mengatakan saya tidak melakukan itu (penembakan)," kata Muradi dalam program Back To BDM yang, dilansir Kompas.com, Kamis (15/9/2022).
Muradi mengatakan, Polri telah mengantongi sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Polisi tinggal melakukan pencocokan dari keterangan para saksi.
Dia pun mengajak masyarakat tetap mengawal kasus ini hingga hukuman terhadap Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya dijatuhkan.
Jangan sampai publik gentar karena menaruh simpati pada anak-anak Ferdy Sambo, juga isu kekerasan seksual yang belakangan diklaim istri Sambo, Putri Candrawathi.
"Publik tetap harus mengawal. Kalau tidak, ini 'masuk angin'," ujarnya.
Muradi memprediksi, Sambo bakal dihukum minimal 20 tahun penjara dalam kasus ini.
Bahkan, menurutnya, tak tertutup kemungkinan mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum seumur hidup atau hukuman mati karena dijerat pasal berlapis soal pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Selain itu, dia memprediksi, para polisi yang membantu menghilangkan barang bukti di tempat penembakan akan terkena imbasnya.
Minimal, kata Muradi, 7-8 orang dipecat dari Polri.
Sementara, tujuh polisi yang menjadi tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J diperkirakan dijatuhi hukuman 5-20 tahun penjara, bergantung dari perannya.
Melihat perkembangan pengusutan kasus, Muradi optimistis para tersangka akan dijatuhi hukuman maksimal.
"Saya melihatnya dalam konteks ini akan sesuai dengan apa yang menjadi ganjaran dari pelaku pembunuhan," ucapnya.
Muradi berharap, proses hukum terhadap para personel Polri ini, termasuk para perwira, dapat menimbulkan efek jera.
"Sebelumnya ada banyak kasus korupsi segala macam itu kan lebih ke extraordinary crime. Ini kan kriminal biasa yang memang dilakukan oleh petinggi Polri," tutur Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjdjaran ini.
Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelimanya yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mabes Polri sebelumnya telah menyatakan, tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Kapolri Diminta Segera Copot Komjen Agus Andrianto dan Brigjen Andi Rian: Kenapa Putri Tak Ditahan?
Setelahnya, jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak-menembak.
Menurut pengakuan Bharada Richard Eliezer, setelah dirinya menembak, Sambo ikut melepaskan tembakan ke Brigadir J yang sudah terkapar bersimbah darah.
Sementara, Irjen Ferdy Sambo membantah hal tersebut.
Dia mengaku tak menembak Yosua.
"Klien kami atau Pak FS juga tidak ikut menembak," kata pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada Kompas.com, Minggu (11/9/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Klaim Tak Ikut Tembak Brigadir J, Penasihat Kapolri: Masih Ada Upaya Perlawanan"