Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Pengacara Akui Lukas Enembe Pernah Main Judi di Kasino Singapura: Tapi Bukan dalam Jumlah Fantastis
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengakui jika kliennya memang pernah bermain judi di kasino saat berlibur ke Singapura.
Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.
Baca juga: Sebut Lukas Enembe Diduga Terlibat Judi di 2 Negara, PPATK Temukan Transaksi Rp 560 Miliar ke Kasino
Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.
Penghubung Lukas Enembe dan Kasino
Karyoto pun mengungkap penghubung Lukas Enembe dengan tempat judi atau kasino diduga berada di Singapura.
Diketahui sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran uang ratusan miliar ke kasino.
Baca juga: Lukas Enembe Diduga Punya Manajer Pencucian Uang, PPATK Temukan Rp 560 Miliar Setoran ke Kasino Judi
"Terdeteksi ini yang tadi disampaikan oleh PPATK, yang dikasino ini salah satu cara yang cukup unik, ya. tidak biasa, dan kemarin salah satu orang yang terkait mungkin yang masih diduga sebagai penghubung (Lukas Enembe) di Singapura sudah ada nama, tinggal ada nama," kata Karyoto.
Karyoto mengatakan bakal mengupayakan pemanggilan terhadap orang yang berperan sebagai penghubung antara Lukas Enembe dengan kasino.
"Kalau dia WNS (Warga Negara Singapura) pasti ada proses-proses kerja sama antar negara untuk bisa mengahadirkan yang bersangkutan, karena sebagai saksi berkaitan dengan apakah orang itu terlibat aktif atau pasif dalam hal membantu tersangka dalam hal menyembunyikan atau menyamarakan hasil kejahatan," katanya.
Sebelumnya, PPATK memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp 71 miliar.
Diketahui, Lukas Enembe telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi di KPK.
Hanya saja KPK belum memperinci kasus apa yang menjerat Lukas.
Baca juga: Masih Sakit, Lukas Enembe Kemungkinan Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK Pekan Depan
"Terakhir PPATK sudah melakukan pembekuan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan ada asuransi ada bank dan kemudia nilai transaksi di pembekuan itu Rp71 miliar lebih," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/9/2022).