ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kekerasan Terhadap Jurnalis

Pangdam Kasuari Diminta Tak Bisu, Advokat: Segera Usut Pelaku Intimidasi Jurnalis di Manokwari

Tidak ada aturannya seorang panitera datangi dan periksa identitas wartawan, kemudian hapus foto dan video di alat kerja. -Yan Christian Warinussy

Istimewa
AJI Jayapura mengeluarkan sejumlah poin peryataan sikap laporan adanya aksi yang diduga menghalangi kerja pers di Manokwari, Papua Barat. 

"Panitera tidak punya hak untuk datang ambil alat kerja, dan menghapus isi kamera," ucapnya.

Atas kasus ini, Warinussy memadang perilaku panitera tersebut sudah melanggar hukum, dan harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pangdam Tanggungjawab

Warinussy meminta Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema bertanggung jawab atas kasus intimidasi yang menipa dua jurnalis tersebut.

"Pangdam harus mengatakan dia bertanggung jawab karena proses persidangan militer ada di bawah kewenangannya," tegasnya.

"Pangdam jangan diam dan membisu atas kasus ini," pungkasnya.

KEKERASAN - Pengadilan Militer Jayapura menggelar sidang kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota Kodam XVIII/Kasuari terhadap iparnya. Sidang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (17/10/2022). Dua jurnalis mengalami kekerasan oleh oknum TNI dalam sidang ini. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa diminta tindak tegas pelaku.
KEKERASAN - Pengadilan Militer Jayapura menggelar sidang kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota Kodam XVIII/Kasuari terhadap iparnya. Sidang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (17/10/2022). Dua jurnalis mengalami kekerasan oleh oknum TNI dalam sidang ini. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa diminta tindak tegas pelaku. (Tribun-Papua.com/Safwan A Raharusun)

Kronologis Kejadian dan Reaksi Organisasi Pers

Informasi dihimpun Tribun-Papua.com, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi terlaksana pada pukul 13.24 WIT.

Awalnya sidang kasus tersebut berjalan secara terbuka dan tanpa ada larangan dari aparat keamanan.

Tiba-tiba pada pukul 14.50 WIT, satu dari majelis hakim memerintahkan petugas panitera untuk memeriksa Safwan dan Hendri yang saat itu berada di samping pintu masuk ruangan sidang.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura, Lucky Ireeuw menyebut, petugas panitera itu terlebih dahulu menghampiri Hendri dan langsung meminta kartu identitas serta kartu pers miliknya.

"Panitera pun memerintahkan salah satu stafnya mengambil telepon seluler milik Hendri dan segera menghapus seluruh dokumentasi foto terkait proses persidangan,” ujarnya.

Lalu, panitera itu kembali memerintahkan orang yang sama memanggil Safwan untuk memeriksa telepon seluler miliknya yang juga merupakan alat kerja. 

"Safwan pun mendatangi staf dari panitera tersebut. Staf itu diduga langsung memaksa Safwan memberikan telepon seluler miliknya untuk diperiksa," ungkapnya.

Baca juga: Wartawan TribunPapuaBarat.com Diintimidasi di PN Manokwari, Aji Kota Jayapura Bereaksi

Teryata staf itu tak hanya memeriksa namun juga langsung menghapus beberapa dokumentasi foto milik Safwan di telepon seluler yang berkaitan dengan persidangan kasus Sertu AFTJ.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved