Kekerasan Terhadap Jurnalis
Pangdam Kasuari Diminta Tak Bisu, Advokat: Segera Usut Pelaku Intimidasi Jurnalis di Manokwari
Tidak ada aturannya seorang panitera datangi dan periksa identitas wartawan, kemudian hapus foto dan video di alat kerja. -Yan Christian Warinussy
Lucky mengatakan, staf pengadilan militer yang tak diketahui identitasnya itu langsung menyampaikan perihal aturan yang ada dalam pelaksanaan pengadilan militer kepada Safwan dan Hendri.
"Adapun salah satu dari kedua orang yang terlibat aksi penghapusan foto milik Safwan dan Hendri adalah anggota TNI," ujar Lucky.
AJI telah meminta konfirmasi kepada pihak TNI setempat terkait peristiwa yang menimpa Hendri dan Safwan.
AJI Jayapura juga meminta Panglima Kodam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Gabriel Lema untuk menghentikan aksi intimidasi penghapusan foto jurnalis saat meliput persidangan di pengadilan militer tidak terulang lagi.

Jawaban Penerangan Kodam Kasuari
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam XVIII/Kasuari, Kolonel Inf Batara Alex Bulo menyatakan akan melakukan verifikasi terkait penghapusan foto saat peliputan persidangan kasus Sertu AFTJ ke pihak Oditurat Militer.
"Nanti saya cek ke Otmil dulu ya," pungkas Batara.
Jendral Andika Perkasa Diminta Tindak Tegas Pelaku
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa diminta segera menindak tegas panitera dan hakim Pengadilan Militer Jayapura tersebut.
Sebab, panitera dan hakim telah mengintimidasi dua jurnalis saat meliput sidang kasus penembakan oknum anggota Kodam XVIII/Kasuari di Pengadilan Negeri Manokwari
Desakan ini disampaikan Koordinator Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) wilayah Maluku dan Papua, Chanry Suripatty.
"Panglima harus mengambil tindakan tegas karena anak buahnya melakukan kekerasan terhadap jurnalis," ujar Chanry Suripatty.
Ia menjelaskan, handphone kedua jurnalis di Manokwari diambil secara paksa kemudian seluruh hasil peliputannya dihapus.
Tindakan panitera dan hakim Pengadilan Militer Jayapura mengancam kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Menurut dia, sidang kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota Kodam kepada adik iparnya sudah dibuka untuk umum.