Kekerasan Terhadap Jurnalis
Pangdam Kasuari Diminta Tak Bisu, Advokat: Segera Usut Pelaku Intimidasi Jurnalis di Manokwari
Tidak ada aturannya seorang panitera datangi dan periksa identitas wartawan, kemudian hapus foto dan video di alat kerja. -Yan Christian Warinussy
TRIBUN-PAPUA.CM, MANOKWARI - Panglima Kodam atau Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema diminta untuk tidak bungkam, dan segera menindak prajuritnya yang telah mengintimidasi dua jurnalis saat kerja peliputan di Pengadilan Negeri Manokwari, pada Senin (17/10/2022).
Hal ini disampaikan Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, yang juga merupakan seorang mantan wartawan di Tanah Papua.
Diketahui, sidang itu digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Manokwari.
Kedua korban yakni Safwan Ashari jurnalis TribunPapuaBarat.com dan Hendri Sitinjak Pimpinan Redaksi Harian Tabura Pos di Manokwari.
Baca juga: 2 Jurnalis di Manokwari Diintimidasi, Jenderal Andika Diminta Tindak Panitera dan Hakim PM Jayapura
Peristiwa itu terjadi pada pukul 15.50 WIT, Senin.
Kasus ini pun disorot berbagai pihak yang merasa prihatin atas kerja pers untuk keterbukaan informasi.
"Wartawan itu dia dilindungi oleh Undang-undang (UU) sama seperti pengacara, dokter dan lainnya," ujar Warinussy, kepada TribunPapuaBarat.com, Rabu (19/10/2022).
Dia mencontohkan, seorang dokter atau pengacara apabila berada di rumah sakit dan pengadilan dengan dilengkapi Id Card, sudah pasti statusnya diketahui orang awam.
Sehingga tidak perlu dipertanyakan, apalagi diintimidasi.
"Sama halnya dengan wartawan, jika dia ada di pengadilan dan hakim menyampaikan agar sidang itu terbuka untuk umum, maka siapa saja bisa datang," jelasnya.
Menurut Warinussy, ketika wartawan mengambil gambar, otomatis hakim yang harus mengambil palu untuk mempertanyakan itu, bukan melibatkan orang lain.
Lebih lengkapnya, apabila hakim telah mengetuk palu, maka dia sendiri yang harus mengecek identitas dari wartawan.
"Tidak ada aturannya seorang panitera datangi dan periksa identitas wartawan, kemudian hapus foto dan video di alat kerja," ungkapnya.
"Perlakuan seorang panitera saat sidang militer kemarin itu sudah melecehkan namanya. Tentu itu sudah melanggar hukum (UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers) dan harus dituntut secara hukum," sambung Warinussy.
Dia menegaskan, tugas seorang panitera adalah juru tulis dan tidak berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap jurnalis.