Kekerasan Terhadap Jurnalis
Pangdam Kasuari Diminta Tak Bisu, Advokat: Segera Usut Pelaku Intimidasi Jurnalis di Manokwari
Tidak ada aturannya seorang panitera datangi dan periksa identitas wartawan, kemudian hapus foto dan video di alat kerja. -Yan Christian Warinussy
Sehingga, jurnalis bebas meliput seluruh rangkaian persidangan tanpa adanya pelarangan dari hakim Pengadilan Militer.
Baca juga: AWAS! Ada Oknum Mengaku Jurnalis Tribunnews, Peras Warga Parepare dan Ancam Beritakan Video Asusila
"Sidang sudah dibuka. Lalu aturan mana yang mengharuskan wartawan minta izin?" tanya Chanry Surappaty.
Selain UU Pers, sambung dia, ada nota kesepahaman antara TNI dan Dewan Pers terkait dukungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Namun, fakta yang terjadi justru bertolak belakang dengan esensi dari nota kesepahaman tersebut.
Kondisi ini dapat dikonklusikan bahwa perilaku kriminalisasi dan diskriminasi justru ditampilkan oleh TNI sendiri. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul 2 Wartawan di Manokwari Diintimidasi di Pengadilan, Praktisi Hukum: Pangdam Jangan Diam dan Bisu,