ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kongres Masyarakat Adat

Pembangunan Desa Berbasis Wilayah Adat Harus Melibatkan Masyarakat

Dengan kewenangan ini, desa dapat melakukan berbagai inovasi kebijakan untuk mencapai tujuan- tujuan pembangunannya

Editor: M Choiruman
Istimewa
SARASEHAN – Para pegiat dan tokoh adat tampak serius dan antusias mengikuti sarasehan yang menjadi bagian Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Desa sebagai institusi formal mempunyai peran strategis dalam pelaksanaan pembangunan, terutama dalam hal pemenuhan hak Masyarakat Adat.

Selain itu, desa sebagai suatu unit pemerintahan terdepan juga memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul, hak mengurus wilayah dan mengurus kehidupan Masyarakat Adat.

Baca juga: Tarian Kolosal Warnai Pawai Kongres Masyarakat Adat Menuju Stadion Barnabas Youwe Papua

Hal itu dikatakan Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat PB AMAN, Abdi Akbar. Menurutnya, kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul ini telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hak asal usul ini meliputi hak-hak asli masa lalu yang telah ada sebelum lahirnya negara, namun tetap dibawa serta dijalankan oleh desa.

“Pelaksanaan kewenangan asal-usul tersebut diatur dan diurus oleh desa. Dengan kewenangan ini, desa dapat melakukan berbagai inovasi kebijakan untuk mencapai tujuan- tujuan pembangunannya,” kata Abdi dalam sarasehan bertajuk Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Wilayah Adat sebagai Wujud dari Penerapan Kewenangan Asal-Usul Desa di Kampung Yakonde, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua melalui rilis yang diterima Tribun-Papua.com, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Di Kampung Yokiwa, Pelayanan Kesehatan Diberikan 24 Jam bagi Peserta KMAN VI

Sarasehan yang berlangsung dalam rangkaian KMAN VI Papua ini dilaksanakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama KEMITRAAN Partnership for Governance Reform.

Abdi menerangkan sejak 2020, AMAN telah melakukan konsolidasi dan peningkatan kapasitas bersama dengan 322 desa yang ada di Wilayah Adat.

Menurut Abdi, sudah banyak praktek pembangunan desa yang dihasilkan dari proses ini. Namun, tantangannya masih banyak pihak termasuk pemerintah daerah yang masih memposisikan desa sebagai objek pembangunan, bukan sebagai subjek pembangunan sesuai yang dimandatkan oleh UU No.6 tahun 2014.

Baca juga: Kongres Masyarakat Adat Nusantara Tunjukkan Warna Baru di Papua

Abdi mengatakan untuk mewujudkan pembangunan desa berbasis Wilayah Adat perlu keterlibatan penuh dari masyarakat.

Pada kesempatan ini, Abdi menekankan pendekatan pembangunan desa yang selama ini dijalankan perlu untuk lebih menempatkan Masyarakat Adat sebagai subjek atau pelaku utama sebagai pijakan dalam strategi pembangunan desa.

Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Sugito Jaya Santika menyatakan dengan menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam pembangunan desa tentu menjadi kunci utama dalam mendukung upaya pemerintah.

Baca juga: Dihadiri 5.000 Peserta, Kongres Masyarakat Adat Nusantara VI di Jayapura Disambut Baik Warga Papua

“Membangun desa tidak boleh tercerabut dari akar budayanya. Human capital, social capital dan culture capital adalah modal dasar yang mesti dikelola dengan baik,” kata Sugito

sembari menambahkan modal dasar ini dimiliki oleh seluruh masyarakat desa termasuk, Masyarakat Adat.

Sugito menjelaskan berdasarkan kondisi ini, penguatan pendekatan pembangunan desa berdasarkan kewenangan hak asal- usul desa penting untuk dilakukan. Hal ini juga sesuai dengan asas rekognisi dan subsidiaritas.

Baca juga: Pemkab Jayapura Pastikan Stok Daging dan Telur Tersedia untuk Kongres Masyarakat Adat

Project Manager KEMITRAAN, Yasir Sani, yang turut menjadi narasumber dalam sarasehan ini menyatakan desa-desa yang ada di Wilayah Adat harus mampu mengurus dirinya sendiri sesuai aturan yang berlaku. Kemudian, mampu mengembangkan potensi yang dimiliki untuk keberlanjutan kehidupan sosial-ekonomi dan menciptakan kemandirian dengan memposisikan hak asal-usul.

“Ini merupakan turunan dari UU Desa yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 1 tahun 2017,” ujarnya.

Baca juga: Masyarakat Diminta Gaungkan Kongres Masyarakat Adat Nusantara VI, Bupati Jayapura: Ayo Sukseskan!

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved