ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Bharada E Bertemu Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Persidangan, Sopir Sambo Disoraki saat Masuk Ruangan

Bharada E untuk pertama kalinya menjalani sidang bersama dua terdakwa lain yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf pada sidang, Senin (7/11/2022).

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf tiba berbarengan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) pagi. Bharada E untuk pertama kalinya menjalani sidang bersama dua terdakwa lain yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. 

4. Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA - Viktor Kamang

5. Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support - Bimantara Jayadiputro

Baca juga: Akui Ingin Bela Brigadir J untuk Terakhir Kalinya, Bharada E Tak Kuasa Tahan Tangis: Saya akan Jujur

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (7/11/2022) besok.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bakal menggabungkan Bharada E dengan terdakwa lain yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Hal itu diputuskan ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam sidang sebelumnya, Senin (31/10/2022).

"Sidang Richard akan kami gabung sama Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.

Penggabungan Bharada E dengan terdakwa lain ini dapat dikatakan pertama kali terjadi selama proses persidangan berlangsung.

Hal itu sebagaimana diketahui, Bharada E merupakan terdakwa dengan status Justice Collaborator atau pelaku yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Baca juga: Menangis dan Tak Berani Tatap Orangtua Brigadir J, Kuat Maruf: Saya Tak Berniat seperti di Dakwaan

Dengan adanya status Justice Collaborator tersebut maka Bharada E mendapatkan pemantauan dan perlindungan khusus, termasuk dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun alasan majelis hakim menggabungkan Bharada E dengan terdakwa lain karena untuk memanfaatkan waktu yang ada.

"Karena kemarin jaksa keberatan seandainya sidang FS digabung dengan mereka (Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, red). Kami gabung di sini (di sidang Bharada Eliezer) karena kami mengejar waktu," kata hakim Wahyu.

Kendati demikian, Wahyu memastikan kalau PN Jakarta Selatan telah menyiapkan sel atau tahanan khusus untuk Bharada E.

Kata dia, LPSK akan terus melakukan pendampingan kepada Bharada E selama proses persidangan.

"Kami gabungkan sidang Eliezer, RR, Kuat Ma'ruf, dan kepada LPSK penahananya Richard sudah saya siapkan penahanan sehingga tidak gabung dengan mereka berdua," tukas hakim Wahyu.

Baca juga: Ternyata Ada CCTV di Dalam Rumah Lokasi Penembakan Brigadir J tapi Sambo Berdalih Semuanya Rusak

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved