ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Bharada E Bertemu Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Persidangan, Sopir Sambo Disoraki saat Masuk Ruangan

Bharada E untuk pertama kalinya menjalani sidang bersama dua terdakwa lain yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf pada sidang, Senin (7/11/2022).

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf tiba berbarengan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) pagi. Bharada E untuk pertama kalinya menjalani sidang bersama dua terdakwa lain yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang bersama dua terdakwa lain yakni Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Sidang Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Melansir Tribunnews.com, Bharada E masuk ke ruang sidang terlebih dahulu didampingi petugas Provost Polri dan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bharada E duduk lalu di kursi terdakwa setelah melepas rompi tahanan dan borgol.

Baca juga: Singung ART Sambo, Pakar Harap Hakim Juga Garang ke Sambo dan Putri jika Berbelit-belit di Sidang

Bharada E dengan Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dipertemukan bersamaan dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Bharada E dengan Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dipertemukan bersamaan dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

"Saudara terdakwa sehat?" tanya ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa.

"Sehat yang mulia," jawab Bharada E.

"Silahkan duduk di samping kuasa hukum anda," lanjut hakim Wahyu.

Tidak lama kemudian, terdakwa Bripka RR masuk ke ruang sidang disusul Kuat Ma'ruf.

Namun ada momen berbeda ketika sopir keluarga Ferdy Sambo itu masuk ke ruang sidang, sedikit sorak sorai terdengar dari arah pengunjung sidang.

Baca juga: Bharada E Tahan Tangis dan Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J: Saya Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal

"Paten permainanmu Kuat Ma'ruf, ayo Jujur!" teriak pengunjung sidang.

Sementara itu, untuk saksi yang hadir dalam persidangan kali ini hanya berjumlah lima orang dari 12 orang yang direncanakan.

Kelimanya saksi yang hadir yakni:

1. Petugas Swab di Smart Co Lab - Nevi Afrilia

2. Petugas Swab di Smart Co Lab - Ishbah Azka Tilawah

3. Driver Ambulance - Ahmad Syahrul Ramadhan

4. Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA - Viktor Kamang

5. Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support - Bimantara Jayadiputro

Baca juga: Akui Ingin Bela Brigadir J untuk Terakhir Kalinya, Bharada E Tak Kuasa Tahan Tangis: Saya akan Jujur

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (7/11/2022) besok.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bakal menggabungkan Bharada E dengan terdakwa lain yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Hal itu diputuskan ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam sidang sebelumnya, Senin (31/10/2022).

"Sidang Richard akan kami gabung sama Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.

Penggabungan Bharada E dengan terdakwa lain ini dapat dikatakan pertama kali terjadi selama proses persidangan berlangsung.

Hal itu sebagaimana diketahui, Bharada E merupakan terdakwa dengan status Justice Collaborator atau pelaku yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Baca juga: Menangis dan Tak Berani Tatap Orangtua Brigadir J, Kuat Maruf: Saya Tak Berniat seperti di Dakwaan

Dengan adanya status Justice Collaborator tersebut maka Bharada E mendapatkan pemantauan dan perlindungan khusus, termasuk dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun alasan majelis hakim menggabungkan Bharada E dengan terdakwa lain karena untuk memanfaatkan waktu yang ada.

"Karena kemarin jaksa keberatan seandainya sidang FS digabung dengan mereka (Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, red). Kami gabung di sini (di sidang Bharada Eliezer) karena kami mengejar waktu," kata hakim Wahyu.

Kendati demikian, Wahyu memastikan kalau PN Jakarta Selatan telah menyiapkan sel atau tahanan khusus untuk Bharada E.

Kata dia, LPSK akan terus melakukan pendampingan kepada Bharada E selama proses persidangan.

"Kami gabungkan sidang Eliezer, RR, Kuat Ma'ruf, dan kepada LPSK penahananya Richard sudah saya siapkan penahanan sehingga tidak gabung dengan mereka berdua," tukas hakim Wahyu.

Baca juga: Ternyata Ada CCTV di Dalam Rumah Lokasi Penembakan Brigadir J tapi Sambo Berdalih Semuanya Rusak

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kali Pertama, Bharada E Dipertemukan dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam Sidang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved