ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

KIP Sosialisasi dan Deklarasi Keterbukaan Infomasi Publik, Ini Kata Plt Bupati Mimika

Saat ini era digital berkembang dan masyarakat bisa kritik melalui media sosial sehingga sebagai pemerintah jangan alergi memberikan informasi.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Komisi Infomasi Publik (KIP) Papua menggelar sosialisasi dan deklarasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Mimika tahun anggaran 2022 berdasarkan undang-undang tahun 2008. 

Sementara, Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai mengapresiasi kehadiran Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob mendukung kegiatan ini.

Kelompok informasi masyarakat menjadi garda terdepan keterbukaan infomasi publik baik hoax dan kebenaran.

Saat ini pemerintah mendorong keterbukan informasi di Mimika karena itu wajib dan sudah dilakukan saat ini.

"Saya tegaskan hak masyarakat memperoleh infomasi telah diatur dalam undang-undang," katanya.

Baca juga: Pemprov Papua Beri Diskon Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Dikatakan Wilhelmus, kegiatan ini diharapkan memberikan dampak besar untuk mengontrol kinerja pejabat publik. Makin terbuka penyelenggara pemerintah wajib diketahui masyarakat.

"Begitu pentingnya keterbukaan informasi publik baik pemerintah dan masyarakat. Masayatakat berhak untuk tahu program dan anggaran dikelola pemerintah," katanya.

Ia menambahkan, saat ini masyarakat semakin cerdas melihat kondisi pemerintahan.

"Saya harap kegiatan ini menghasilkan sesuatu yang baik bagi pejabat pengelolah infomasi dan dokumentasi," ujarnya.

Moto kegiatan ini adalah, saya berhak tahu, ko berhak tahu, mari kitorang bangun budaya tranparasi di tanah Papua. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved