Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Belum Putuskan Jemput Paksa Lukas Enembe, KPK: Kami Tak Ingin Langgar Hukum saat Menegakkan Hukum
KPK kembali buka suara saat ditanya soal upaya menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe yang jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Indikator lain yang perlu mendapat perhatian adalah unsur atau syarat yang harus dipenuhi untuk menjemput paksa seseorang.
Dalam Pasal 17 KUHAP, penjemputan paksa seseorang harus diawali dengan bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana.
Adapun perihal bukti permulaan yang cukup diatur dalam Pasal 183 KUHAP.
Pasal tersebut mengatur bahwa hakim tidak boleh “... menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
Baca juga: Ketua IM57+ Kritik Ketua KPK yang Datang ke Rumah Lukas Enembe: Mengapa Diperlakukan Istimewa?
Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua pada awal September 2022.
Namun, KPK belum berhasil melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe yang selalu beralasan sakit.
Ditambah lagi, sejumlah massa berkerumun di depan rumah Lukas Enembe di Papua.
Oleh karena itu KPK dan tim dokter IDI memutuskan untuk ke Papua guna melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
Setelah memeriksa Lukas Enembe di Papua, KPK belum memutuskan untuk melakukan upaya penjemputan paksa.
(Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jawaban Diplomatis KPK soal Upaya Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe