Lukas Enembe Diperiksa KPK
UPDATE! KPK Terus Dalami Pelaksanaan Proyek di Papua dalam Kasus Lukas Enembe
Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang libatkan Gubernur Papua Lukas Enembe terus ditelisik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati demikian, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Lukas.
KPK juga belum membeberkan detail siapa saja yang menjadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Baca juga: Bantah Setujui Periksa Pengacara Lukas Enembe di Papua, KPK Minta Aloysius Renwarin untuk Kooperatif
Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.
Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Penanganan kasus ini menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul - Kasus Lukas Enembe, KPK Dalami Pelaksanaan Proyek di Papua