Info Papua Tengah
Usut Tuntas, Kejagung Sebut Tak Terpengaruh Desakan Atas Vonis Bebas Kasus Paniai
Diketahui, terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah divonis karena tidak terbukti dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai.
Editor:
Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Empat korban penembakan Paniai, Papua 2014. Para keluarga korban menyurati Ketua Komisi Tinggi HAM PBB Jeneva Swiss untuk meminta keadilan pasca-bebasnya terdakwa kasus ini. (Dok: Jhon Gobay)
Komnas HAM pun merekomendasikan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan dengan memproses secara hukum terhadap pelaku yang memiliki tanggung jawab komando dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.
Kemudian Komnas HAM juga merekomendasikan agar Jaksa Agung untuk memproses pelaku lapangan dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Empat-korban-penembakan-atau-pelanggaran-HAM-Paniai-Papua-2014.jpg)