ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Tengah

Usut Tuntas, Kejagung Sebut Tak Terpengaruh Desakan Atas Vonis Bebas Kasus Paniai

Diketahui, terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah divonis karena tidak terbukti dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Empat korban penembakan Paniai, Papua 2014. Para keluarga korban menyurati Ketua Komisi Tinggi HAM PBB Jeneva Swiss untuk meminta keadilan pasca-bebasnya terdakwa kasus ini. (Dok: Jhon Gobay) 

TRIBUN-PAPUA.COM – Demi memberikan keadilan dalam kasus pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Kejaksaan Agung tak terpengaruh dengan vonis bebas terdakwa dalam kasus tersebut.

Diketahui, terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah divonis karena tidak terbukti dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai.

Kejaksaan Agung menyatakan mereka tetap bersikap independen dan keputusan untuk mengambil langkah hukum lanjutan harus berdasarkan pertimbangan keadilan dan manfaat bagi masyarakat.

Baca juga: Upaya Hukum Putusan HAM Berat Paniai, Ini Jawaban Kejaksaan Agung

"Dengan memperhatikan keadilan hukum, manfaat dan kepastian hukum di masyarakat, tanpa harus mempertimbangkan rekomendasi atau kepentingan pihak lain di luar kepentingan penegakan hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Minggu (11/12/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Ketut mengatakan, penanganan perkara dugaan pelanggaran HAM berat bukan hal mudah. Maka dari itu Kejagung mesti berhati-hati dalam mengambil langkah hukum selanjutnya.

 

 

Selain itu, Ketut juga memaparkan kesulitan yang dihadapi dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran HAM. Salah satunya adalah soal pengumpulan alat bukti.

"Mengingat saksi-saksi sudah berpindah-pindah, bahkan sudah tidak ada. Serta perkara tersebut sudah lama dan untuk membangun konstruksi yuridisnya," ucap Ketut.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai, di Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

Majelis hakim dalam pembacaan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar memperhatikan Pasal 191 Ayat (1) KHUP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KHUP, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang HAM dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Baca juga: Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai Desak PBB Intervensi Kemanusian di Papua

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna.

Kejagung menyatakan akan mengajukan kasasi terkait vonis itu setelah mempelajari putusan lengkap.

"Kejaksaan pasti melakukan upaya hukum kasasi. Tapi kita pelajari dulu putusan lengkapnya ya," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

Komnas HAM pun merekomendasikan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan dengan memproses secara hukum terhadap pelaku yang memiliki tanggung jawab komando dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.

Kemudian Komnas HAM juga merekomendasikan agar Jaksa Agung untuk memproses pelaku lapangan dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved