ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Barat Terkini

SAH! Segini Besaran Upah Minimum Provinsi Papua Barat pada 2023

Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat pada 2023 naik Rp 82.000, menjadi Rp 3.282.000. Ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023.

Tribun-Papua.com/Tribun Network
UNJUKRASA: Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat digeruduk ratusan honorer, Rabu (29/6/2022). Mereka menggelar unjukrasa, lalu diredam PJ Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw. 

TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat pada 2023 naik Rp 82.000, menjadi Rp 3.282.000.

Pembayaran UMP dengan nilai tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023.

Penetapan UMP itu diputuskan dalam pleno Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat.

"UMP saya sudah tanda tangan. Kita mengikuti apa yang telah diputuskan Dewan Pengupahan Provinsi," kata Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw di Manokwari, Senin (5/12/2022) malam.

Baca juga: UMP Papua 2023 Naik 8,3 Persen, Bertambah Rp 302.764 dari Tahun 2022

Paulus menyebut, ada dua rekomendasi UMP Papua Barat yang diserahkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi beberapa waktu lalu.

Opsi pertama, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Opsi kedua merupakan hasil telaah Dewan Pengupahan Provinsi yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Kita tidak ikut Permenaker. Kami ikut yang Dewan Pengupahan tetapkan," ungkap Paulus.

Dia menjelaskan, besaran UMP Papua Barat hasil telaah menurut Permenaker 18 Tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp 164.000 menjadi Rp 3.364.000.

Akan tetapi, pemerintah provinsi mempertimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Sebenarnya bagus, kenaikan cukup tinggi tapi akan mempengaruhi kondisi industrial di sini," ujar Paulus.

Sebelumnya, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor menilai penetapan UMP 2023 tidak adil bagi buruh.

Kenaikan sebesar Rp 82.000 tidak sebanding dengan pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Pemerintah harusnya melihat kondisi sekarang, karena buruh pasti merasa tidak adil," kata Orgenes Wonggor.

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Papua Barat 2023 Ditetapkan: Segini Besarannya

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Papua Barat, Muslim Basir mengakui bahwa besaran UMP Papua Barat 2023 tidak sesuai dengan kondisi terkini yang dialami buruh.

"Jujur, kenaikan yang hanya Rp 82 ribu itu bagi kami sangat memberatkan," tutur Muslim Basir.

Besaran UMP Papua Barat 2023 sempat diperdebatkan oleh tiga organisasi buruh pada forum pra sidang pleno penetapan UMP di Manokwari, 15 November 2022 lalu.

Hal ini ditenggarai kenaikan UMP 2023 hanya 2,56 persen sedangkan inflasi tahunan sebesar 4,96 persen. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved