Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Jadi Tersangka Penyuap Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka Ditahan KPK
Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka yang merupakan tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan selama 20 hari oleh KPK.
TRIBUN-PAPUA.COM - Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka yang merupakan tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan selama 20 hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PT Tabi Bangun Papua merupakan satu di antara perusahaan yang memenangkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Rijatono ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Tersangka Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe Diperiksa KPK Hari Ini

“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka Rijatono Lakka, untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Kamis (5/1/2023).
Alex mengatakan, Rijatono akan mendekam di rumah tahanan KPK pada Gedung Merah Putih terhitung sejak 5 hingga 24 Januari.
Alex menuturkan, Rijatono diduga menghubungi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sebelum pelaksanaan lelang proyek pengadaan infrastruktur.
Tidak hanya menjalin komunikasi, Rijatono juga diduga melakukan dan memberikan sejumlah uang.
“Memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan,” kata Alex.
Baca juga: KPK Periksa Presdir PT RDG, Usut Penggunaan Jet Pribadi oleh Gubernur Papua Lukas Enembe
Sejumlah proyek yang dimenangkan antara lain, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.
“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang pada tersangka Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar,” ujar Alex.
Dalam perkara ini, Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Lukas Enembe Harus Didampingi Dokter dan Penyidik KPK jika Dapat Rujukan RSPAD Berobat ke Singapura
Sementara, Lukas disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Tabi Bangun Papua merupakan perusahaan konstruksi pemenang tender Peningkatan Jalan Entrop - Hamadi (MYC) dengan pagu Rp 15 miliar.
Adapun Entrop merupakan desa atau kelurahan di distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Perusahaan itu juga memenangkan tender Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor (AURI) (MYC) dengan pagu Rp 13 miliar.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tahan Tersangka Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe
Soal Peluang Jemput Paksa Lukas Enembe, KPK Koordinasi dengan Aparat untuk Pantau Situasi |
![]() |
---|
Lukas Enembe Tak Kunjung Ditahan, ICW Soroti Lemahnya Perlakuan KPK Terhadap Gubernur Papua |
![]() |
---|
Sosok Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe, Disebut KPK Tak Punya Pengalaman di Bidang Konstruksi |
![]() |
---|
Lukas Enembe Izin Berobat ke Singapura, KPK: Harus Jadi Tahanan Dulu Baru Bisa Kami Fasilitasi |
![]() |
---|
Khawatir Picu Konflik Horizontal jika Lakukan Penjemputan Paksa, KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.