ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Tersangka Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe Diperiksa KPK Hari Ini

KPK periksa Bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri - KPK periksa Bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, Rijatono Lakka diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/1/2022).

Diketahui, Bos PT Tabi Bangun Papua itu berperan sebagai penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Informasi itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca juga: KPK Periksa Presdir PT RDG, Usut Penggunaan Jet Pribadi oleh Gubernur Papua Lukas Enembe

Gubernur Papua, Lukas Enembe
Gubernur Papua, Lukas Enembe ((kontributor Tribunnews.com, B Ambarita))

"Benar, hari ini salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi di Provinsi Papua telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali, Kamis (5/1/2023).

Kendati demikian, Ali tak memberikan jawaban pasti apakah Rijatono Lakka bakal ditahan setelah diperiksa.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ali.

Rijatono Lakka sebelumnya pernah diperiksa KPK bertempat di Mako Brimob Polda Papua.

Kala itu, penyidik KPK mendalami terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua.

Baca juga: Khawatir Ada Konflik Horizontal jika Jemput Paksa Lukas Enembe, KPK Soroti Pendukung Gubernur Papua

KPK sendiri telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). 

Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah di Batam, Diduga Terkait Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus. 

Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved