Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Khawatir Picu Konflik Horizontal jika Lakukan Penjemputan Paksa, KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif
KPK khawatir upaya penjemputan paksa Lukas Enembe akan memicu dan menimbulkan efek konflik horizontal masyarakat Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) ungkap alasan belum melakukan penjemputan paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya khawatir upaya penjemputan paksa Lukas Enembe akan memicu dan menimbulkan efek konflik horizontal masyarakat Papua.
Oleh karena itu, Alex menyebut butuh kehati-hatian dalam menangani kasus yang melibatkan Lukas Enembe tersebut.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Ungkap Dugaan Pembagian Fee 14 Persen dari Nilai Proyek oleh Direktur PT TBP

"Bukan kami tidak tegas, bisa saja kami jemput paksa, tapi bagaimana dengan efek sampingannya nanti. Kalau masyarakat nanti yang dirugikan jadi konflik tentu tidak kami kehendaki," kata Alex dalam konferensi pers KPK, Kamis (5/1/2023).
"Untuk mengakses situasi kondisi di Jayapura tempat yang bersangkutan tinggal. Sekali lagi kami tidak menghendaki adanya efek-efek yang konflik horizontal dari penjemputan paksa yang bersangkutan," lanjutnya.
Saat ini KPK tak bergerak sendiri, dan terus berkoordinasi dengan aparat setempat dalam hal ini Kapolda Papua, Kodim, dan Kepala BIN Daerah Papua.
Koordinasi dengan tiga pihak tersebut diperlukan lantaran yang lebih memahami medan serta situasi dan kondisi khususnya di wilayah Jayapura, tempat tinggal Lukas Enembe.
Baca juga: Jadi Tersangka Penyuap Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka Ditahan KPK
"Dalam penanganan perkara ini, KPK tidak bergerak sendiri. Kami melakukan koordinasi dengan aparat setempat dari Kapolda Papua, Kodim, dan Kabinda," tuturnya.
"Tentu kami menunggu aparat setempat apakah kondisi memungkinkan untuk dilakukan penahanan termasuk penjemputan," terang dia.
Namun lebih lanjut KPK sendiri berharap pihak Lukas Enembe dapat kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di Jakarta.
"Kami berharap lewat penasihat hukumnya, supaya kooperatif," tutup Alex.
Sebagai informasi KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah di Batam, Diduga Terkait Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Soal Peluang Jemput Paksa Lukas Enembe, KPK Koordinasi dengan Aparat untuk Pantau Situasi |
![]() |
---|
Lukas Enembe Tak Kunjung Ditahan, ICW Soroti Lemahnya Perlakuan KPK Terhadap Gubernur Papua |
![]() |
---|
Sosok Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe, Disebut KPK Tak Punya Pengalaman di Bidang Konstruksi |
![]() |
---|
Lukas Enembe Izin Berobat ke Singapura, KPK: Harus Jadi Tahanan Dulu Baru Bisa Kami Fasilitasi |
![]() |
---|
Kasus Lukas Enembe, KPK Ungkap Dugaan Pembagian Fee 14 Persen dari Nilai Proyek oleh Direktur PT TBP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.