ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

KRONOLOGI Lukas Enembe Ditangkap KPK: Asyik Makan Papeda

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menhgatakan Lukas ditangkap sekitar pukul 11.00 saat sedang asyik menyantap papeda.

Editor: Roy Ratumakin
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023). KPK menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, sekitar pukul 11.00 WIT. Setelah itu, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, sebelum diterbangkan ke Jakarta via Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di sebuah restoran yang ada di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

"Iya informasi yang saya dapatkan dari Karo Ops Polda Papua bahwa dari KPK melakukan penangkapan Lukas Enembe," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo saat dihubungi Tribun, Selasa.

Sementara itu Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menhgatakan Lukas ditangkap sekitar pukul 11.00 saat sedang asyik menyantap papeda.

Baca juga: Lukas Enembe Masih Sakit, Alexander Gobay: KPK Harus Beri Jaminan Berobat ke Singapura

"Saat sedang makan di sebuah resto. Sedang makan papeda lalu kita bawa ke Mako Brimob," ujarnya.

Saat penangkapan kata Kapolda, Lukas bersikap kooperatif dan tidak melawan.

"Beliau cukup kooperatif langsung kita bawa ke Mako Brimob," ujar Kapolda.

 

 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan usai diamankan, Lukas Enembe langsung diterbangkan ke Jakarta.

"Tim penyidik KPK sedang bekerja melakukan proses penyelesaian berkas perkara Lukas Enembe," ujarnya.

Terkait langkah hukum berikutnya, Ali menegaskan hal itu jadi kewenangan penyidik KPK apakah langsung menahannya.

"Sehingga setelah proses pemeriksaan dilakukan, langkah hukum berikutnya seperti apa tentu jadi kewenangan penyidik KPK," kata Ali.

Ali menjelaskan, kondisi kesehatan menjadi dasar pihaknya menangkap Lukas Enembe.

Baca juga: 1 Orang Tewas dan 2 Lainnya Terluka dalam Kerusuhan Buntut Penangkapan Lukas Enembe, Ini Kata Polisi

"Kami memiliki penilaian sendiri terhadap tersangka ini, yang sekalipun penasihat hukumnya, telah menyampaikan terkait dengan keadaan dari tersangka ini, misalnya dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat tentang kesehatan dari tersangka LE (Lukas Enembe) ini, tetapi kami sekali lagi tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan dari penasihat hukum LE untuk berobat ke Singapura," kata Ali.

Alasan lain, lanjut Ali, yaitu soal kemunculan Lukas Enembe di ruang publik. Diketahui, Lukas sempat meresmikan kantor gubernur serta beberapa gedung lainnya di Papua.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved