Lukas Enembe Ditangkap KPK
Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Lukas Enembe, Mahfud MD: Kasusnya Sudah Terbuka
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe murni penegakan hukum.
TRIBUN-PAPUA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe murni penegakan hukum.
Mahfud MD pun meminta semua pihak menghormati penegakan hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe.
Diketahui, Lukas Enembe ditangkap penyidik KPK di sebuah rumah makan di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Masih Dirawat di RSPAD, KPK Belum Bisa Pastikan Kapan Bakal Periksa Gubernur Papua

"Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan dan selalu tertunda, karena Lukas menyatakan diri dan dinyatakan oleh dokter yang dipilihnya sedang sakit," kata Mahfud MD dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (11/1/2023).
"Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum."
"Kasusnya sudah terbuka, masalahnya apa sudah diumumkan KPK, oleh karena itu, semua pihak supaya memahami ini, jangan lagi dipertentangkan antara penegakan hukum dan HAM," ungkapnya.
Dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Mahfud MD juga menjelaskan, penangkapan Lukas terlambat karena faktor kesehatan Lukas.
Baca juga: Penangkapan Lukas Enembe Diwarnai Protes dari Pendukungnya hingga Tembakan Peringatan dari Aparat
"Penangkapan terlambat, karena dulu Lukas sakit, menurut hukum orang sakit itu, tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan, harus meminta rujukan hukum."
"Tapi setelah dilakukan, ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit meresmikan gedung, dan kegiatan lainnya," jelas Menko Polhukam.
Untuk itu, kata Mahfud MD, setelah KPK berkonsultasi dengannya pada 5 Januari 2023, diputuskan Lukas Enembe ditangkap.
Namun, tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Jayapura, lalu dibawa ke Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Lukas Enembe langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Selasa (10/1/2023) malam.
Baca juga: Perketat Pengamanan di Papua, Kapolri Sebut 1.000 Personel Disiagakan Pasca-penangkapan Lukas Enembe
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD, Lukas Enembe dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/1/2023) ini.
Namun, KPK batal memeriksa Gubernur Papua pada Rabu ini.
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.