ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Lukas Enembe, Mahfud MD: Kasusnya Sudah Terbuka

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe murni penegakan hukum.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019) - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe murni penegakan hukum. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe murni penegakan hukum.

Mahfud MD pun meminta semua pihak menghormati penegakan hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe.

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap penyidik KPK di sebuah rumah makan di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Masih Dirawat di RSPAD, KPK Belum Bisa Pastikan Kapan Bakal Periksa Gubernur Papua

Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023). KPK menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, sekitar pukul 11.00 WIT. Setelah itu, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, sebelum diterbangkan ke Jakarta via Manado, Sulawesi Utara.
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023). KPK menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, sekitar pukul 11.00 WIT. Setelah itu, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, sebelum diterbangkan ke Jakarta via Manado, Sulawesi Utara. (Tribunnews/Jeprima)

"Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan dan selalu tertunda, karena Lukas menyatakan diri dan dinyatakan oleh dokter yang dipilihnya sedang sakit," kata Mahfud MD dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (11/1/2023).

"Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum."

"Kasusnya sudah terbuka, masalahnya apa sudah diumumkan KPK, oleh karena itu, semua pihak supaya memahami ini, jangan lagi dipertentangkan antara penegakan hukum dan HAM," ungkapnya.

Dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Mahfud MD juga menjelaskan, penangkapan Lukas terlambat karena faktor kesehatan Lukas.

Baca juga: Penangkapan Lukas Enembe Diwarnai Protes dari Pendukungnya hingga Tembakan Peringatan dari Aparat

"Penangkapan terlambat, karena dulu Lukas sakit, menurut hukum orang sakit itu, tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan, harus meminta rujukan hukum."

"Tapi setelah dilakukan, ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit meresmikan gedung, dan kegiatan lainnya," jelas Menko Polhukam.

Untuk itu, kata Mahfud MD, setelah KPK berkonsultasi dengannya pada 5 Januari 2023, diputuskan Lukas Enembe ditangkap.

Namun, tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Jayapura, lalu dibawa ke Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Lukas Enembe langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Selasa (10/1/2023) malam.

Baca juga: Perketat Pengamanan di Papua, Kapolri Sebut 1.000 Personel Disiagakan Pasca-penangkapan Lukas Enembe

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD, Lukas Enembe dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/1/2023) ini.

Namun, KPK batal memeriksa Gubernur Papua pada Rabu ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved