ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Tegaskan Tak Ada Kepentingan Politik di Balik Penangkapan Lukas Enembe, KPK: Murni Penegakan Hukum

KPK menegaskan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe tidak memuat kepentingan apapun kecuali penegakan hukum.

Istimewa
Pasca-ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, Papua, Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta. Penangkapan Lukas Enembe oleh lembaga antirasuah tersebut terjadi di sebuah restoran yang ada dibilangan Abepura, Kota Jayapura, pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT - KPK menegaskan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe tidak memuat kepentingan apapun kecuali penegakan hukum. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe tidak memuat kepentingan apapun kecuali penegakan hukum.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri memastikan, penangkapan Lukas Enembe tidak terkait dengan kepentingan politik mana pun.

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap oleh penyidik KPK di sebuah restoran di Kota Jayapura lalu diterbangkan ke Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Masih Dirawat di RSPAD, KPK Belum Bisa Pastikan Kapan Bakal Periksa Gubernur Papua

Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah restoran di Papua, Selasa (10/1/2023). Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejak awal September lalu terkait proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBD.
Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah restoran di Papua, Selasa (10/1/2023). Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejak awal September lalu terkait proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBD. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

“Kami tegaskan, tidak ada kepentingan lain KPK selain proses penegakan hukum, tidak ada kepentingan politik sama sekali,” kata Ali saat ditemui awak media di KPK, Selasa (10/1/2023).

KPK memastikan akan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) Lukas Enembe.

Lembaga antirasuah juga menjunjung asas praduga tak bersalah dan memenuhi hak-hak Lukas sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, pihaknya juga memberi kesempatan kepada kuasa hukum Lukas untuk memberikan pembelaan terbaik mereka.

“Jadi pada akhirnya nanti akan diuji bersama di persidangan tindak pidana korupsi,” tutur Ali.

Baca juga: Perketat Pengamanan di Papua, Kapolri Sebut 1.000 Personel Disiagakan Pasca-penangkapan Lukas Enembe

Lebih lanjut, Ali menyayangkan sikap pengacara Lukas yang menyebarkan opini dan narasi di luar konteks hukum.

Ia mengingatkan bahwa tugas dan fungsi pengacara adalah membela hak-hak Lukas Enembe di depan hukum.

Ali mengkritik pengacara Lukas yang menyebarkan informasi bahwa tidak ada pemberitahuan terhadap Lukas sebelum ditangkap.

Ia mengatakan, KPK sebelumnya telah memanggil Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan dengan patut.

“Kalau kemudian harus memberitahukan tidak ada hukum acaranya ketika menangkap seorang tersangka,” ujar Ali.

“Setelahnya pasti akan kami komunikasikan terhadap tersangka silakan bisa didampingi oleh penasihat hukum,” tambahnya.

Baca juga: Sebelum Ditangkap di Jayapura, Lukas Enembe Disebut Ketua KPK Sempat Berupaya Kabur ke Luar Negeri

Adapun Lukas ditangkap penyidik KPK dan sejumlah aparat kepolisian di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura sekitar pukul 11.00 WIT.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved