ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Lukas Enembe Dibantarkan karena Sakit, Keluarga Gubernur Papua Protes KPK: Izinkan Kami Jenguk Bapak

Keluarga khawatir tidak ada yang menjaga Gubernur Papua Lukas Enembe selama 24 jam di rumah sakit. KPK diminte beri izin jenguk Lukas.

Tribun-Papua.com/Kompas.com
DIGIRING - Gubernur Papua Lukas Enembe memamerkan kedua jempolnya ke awak media saat hendak diumumkan sebagai tahanan KPK di RSPAD Gatot Seobroro, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Selasa (10/1/2023) siang.

Terangka kasus suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah itu lalu digelandang ke Mako Brimob Polda Papua, hingga diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum.

Pihak keluarga Lukas Enembe, meminta agar KPK memberikan izin untuk menjenguk Gubernur Papua di RSPAD Gatot Soebroto.

Mereka khawatir tidak ada yang menjaga Lukas Enembe selama 24 jam di rumah sakit.

Baca juga: KPK Tangkap dan Borgol Lukas Enembe, Kapolda Papua: Hati-hati bagi Pejabat Daerah!

"Kalau kita enggak lihat (keadaan Lukas selama) 24 jam, siapa yang jaga di dalam. (Khawatir kalau) terjadi apa-apa, jantung terganggu, ginjal terganggu, stroke. (Sekarang) Ini kan tidak boleh (dikunjungi), (kami) mohon," kata Adik Lukas, Elius Enembe saat ditemui RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023) malam.

Keluarga Lukas Enembe berharap akses menjenguk dibuka oleh KPK.

Sebab, keluarga juga ingin membawa makanan dan pakaian maupun keperluan pribadi yang dibutuhkan Lukas Enembe.

"Harapan keluarga, akses mau lihat bapak mau membawa makanan, bawa pakaian, ini harus dibuka. Bagaimana bawa makanan, bagaimana ganti pakaian, enggak bisa. Ini kan tidak boleh," ujar Elius.

Sementara itu, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, permintaan keluarga bukan tanpa alasan.

Menurutnya, permintaan ini telah dijamin oleh KUHAP pada Pasal 54 hingga 72.

"Permintaan keluarga bukan mengada-ada, dijamin KUHAP. Tersangka berhak dikunjungi dokter, keluarga, rohaniawan dalam rangka penguatan," kata Petrus.

Sebelumnya diberitakan, Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja Jayapura.

Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas dibawa ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved