Lukas Enembe Ditangkap KPK
Usai Jadi Saksi untuk Tersangka Rijatono Lakka, Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD, Ini Kata KPK!
Usai menjadi saksi, Lukas Enembe kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Pada Selasa, (17/1/2023) Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Hanya saja, sejauh ini belum diketahui apa yang dikonfirmasi tim penyidik KPK kepada Lukas.
Usai menjadi saksi, Lukas Enembe kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Baca juga: Komnas HAM Laporkan Peningkatan Kekerasan Pasca-Lukas Enembe Ditangkap, Mahfud MD: Enggak Ada!
Hal tersebut berdasarkan rekomendasi dari dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Informasi yang kami peroleh, LE dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (17/1/2023).
Ali menjelaskan, Lukas Enembe akan berkonsultasi dengan dokter RSPAD terkait penambahan obat.
Makanya, politikus Partai Demokrat itu tidak perlu menginap di RSPAD Gatot Soebroto.
"Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgent. Yang bersangkutan perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan," kata Ali.
Sekadar diketahui, Lukas Enembe diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Baca juga: KPK Batasi Kunjungan Fisik Pasca-Lukas Enembe Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul - Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD atas Rekomendasi Dokter KPK
Tribun-Papua.com
Lukas Enembe Ditangkap KPK
Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Rijatono Lakka
RSPAD Gatot Subroto
Ali Fikri
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.