ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Usai Jadi Saksi untuk Tersangka Rijatono Lakka, Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD, Ini Kata KPK!

Usai menjadi saksi, Lukas Enembe kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Editor: Roy Ratumakin
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe usai diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Pada Selasa, (17/1/2023) Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Hanya saja, sejauh ini belum diketahui apa yang dikonfirmasi tim penyidik KPK kepada Lukas.

Usai menjadi saksi, Lukas Enembe kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Baca juga: Komnas HAM Laporkan Peningkatan Kekerasan Pasca-Lukas Enembe Ditangkap, Mahfud MD: Enggak Ada!

Hal tersebut berdasarkan rekomendasi dari dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Informasi yang kami peroleh, LE dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (17/1/2023).

 

 

Ali menjelaskan, Lukas Enembe akan berkonsultasi dengan dokter RSPAD terkait penambahan obat.

Makanya, politikus Partai Demokrat itu tidak perlu menginap di RSPAD Gatot Soebroto.

"Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgent. Yang bersangkutan perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan," kata Ali.

Sekadar diketahui, Lukas Enembe diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Baca juga: KPK Batasi Kunjungan Fisik Pasca-Lukas Enembe Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul - Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD atas Rekomendasi Dokter KPK

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved