ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Usut Dugaan Penggunaan Dana Otsus Papua oleh Lukas Enembe, KPK Koordinasi dengan PPATK

KPK mendalami penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Lukas Enembe.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Ali Fikri - KPK mendalami penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Lukas Enembe. 

PPATK pun telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan.

Ke-11 penyedia jasa keuangan itu mencakup asuransi hingga bank. Nilainya lebih dari Rp71 miliar. 

Baca juga: Lukas Enembe Disebut Gagal Ginjal Stadium 5, KPK: Pengacara Tersangka Jangan Giring Opini!

Bahkan, menurut PPATK, transaksi mencurigakan tersebut turut melibatkan putra Lukas Enembe.

"Transaksi yang dilakukan Rp71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe)," terang Ivan.

Ivan menambahkan, pihaknya melakukan analisis transaksi keuangan mencurigakan terhadap Lukas Enembe sejak 2017.

KPK diketahui memproses hukum Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya berjumlah sekira Rp10 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Telisik Dugaan Penggunaan Dana Otsus Papua oleh Lukas Enembe untuk Main Judi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved