ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka

Jadi Tersangka Korupsi, Plt Bupati Mimika Pernah Bilang: Mereka Tidak Ingin Saya Jadi Pimpinan

Johannes Rettob sempat mememberi respons, yang mana disebutnya merupakan ulah dari oknum yang ingin menjatuhkan dirinya.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi - Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Penetapan tersangka ini dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua.

"Dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani di Jayapura, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Libur Nataru Berakhir, Johannes Rettob: Saya Harap Besok Semua ASN dan Honorer Kembali Berkantor

Namun, di awal kasus ini mencuat, Johannes sempat memberikan respons.

Dirinya yang pada waktu itu masih dalam status diduga terlibat dinilainya sebagai ulah dari oknum yang ingin menjatuhkan dirinya.

"Ini sangat tendensius dan sangat mengarah pada politik. Intinya mereka tidak ingin saya menjadi pimpinan daerah," kata Johannes Rettob melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (5/1/2023) malam.

Dirinya menuturkan, kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter dan pesawat ini sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017.

Namun, lembaga antirasuah memutuskan untuk menghentikan dugaan kasus tersebut lantaran tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Kemudian diklarifikasi bahkan penyelidikan sampai tahun 2019 oleh penyelidik KPK, tapi telah selesai karena tidak terbukti," ungkapnya.

Baca juga: Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat: Kerugian Negara Rp43 Miliar

Saat itu, Johannes Rettob menyebut, dirinya tiga kali diperiksa KPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi helikopter dan pesawat tersebut.

Bukan kali itu saja, sebelumnya pada tahun 2020, Johannes Rettob menuturkan, dirinya juga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.

Kemudian pada tahun 2021, ia menambahkan, kelompok yang sama tersebut melaporkan dirinya ke Polda Papua.

"Kelompok yang melapor sama dengan tahun 2020. Perkara itu tidak dilanjutkan karena materi laporannya sama dengan yang dilaporkan ke KPK," imbuhnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok, Jumat 27 Januari 2023: Gemini Terlihat Menawan, Capricorn Fokus dengan Harta

Johannes Rettob sendiri mengaku terkejut dengan proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Mimika yang baru dimulai pada Juli 2022 lalu.

Ironinya, Johannes Rettob mengatakan, pada Agustus 2022 dugaan kasus korupsi tersebut dinaikan ke tahap penyidikan dan diambil alih Kejaksaan Tinggi Papua.

"Saya juga kaget, tetapi sebagai warga negara yang baik dan memenuhi aturan negara ini," keluhnya.

Johannes Rettob menerangkan, nilai pagu dana untuk pembelian helikopter dan pesawat tersebut sebesar Rp85,7 miliar.

Dana Rp85,7 miliar tersebut sudah termasuk perijinan dan proses pemasukan serta praoperasi serta semua biaya yang timbul akibat pengadaan ini.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyelidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Deddy Valeri Sawaki, menyebut sudah ada 34 orang yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi itu.

"Sudah 34 orang yang kami mintai keterangan perihal kasus itu, termasuk Plt Bupati Mimika," kata Deddy Valeri Sawaki. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved