ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota, KPK: Bukan Tanpa Dasar Kami Menahan Tersangka di Rutan

KPK merespons permintaan penasihat hukum (PH) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang menginginkan kliennya menjadi tahanan kota.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri - KPK merespons permintaan penasihat hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang menginginkan kliennya menjadi tahanan kota. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengecek surat dari penasihat hukum Lukas Enembe yang meminta status penahanan kliennya dialihkan menjadi tahanan kota.

Diketahui, Lukas Enembe, yang merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua,  ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaskan bahwa penahanan Lukas Enembe sudah berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Keluarga Minta RSPAD dan IDI Sampaikan Kondisi Lukas Enembe: Biar Dokter yang Bicara Apa Adanya

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia juga menyebut KPK sangat memperhatikan kondisi para tahanan, termasuk Lukas Enembe.

"Yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam rutan. Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan," kata Ali, Rabu (25/1/2023).

Lebih lanjut, Ali meminta kuasa hukum Lukas Enembe fokus kepada urusan pembelaan tersangka.

"Penasihat hukum sebaiknya fokuskan soal pembelaannya. Tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum. Sampaikan kepada klien agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar," ucap Ali.

Diberitakan sebelumnya, tim hukum dan advokasi Lukas Enembe mengajukan permohonan pengalihan status penahanan Lukas ke KPK

Penasihat hukum Lukas Enembe menyebut kliennya menderita komplikasi penyakit.

Baca juga: Pengacara Gubernur Papua Nonaktif Ini Teriaki KPK: Jadikan Lukas Enembe Tahanan Kota!

"Bapak Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima, yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain dalam melakukan aktivitas sehari-hari," ujar ketua tim litigasi THAGP Petrus Bala Pattyona dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Petrus mengatakan surat permohonan itu diajukan demi kemanusiaan.

Ia berharap KPK mengalihkan status penahanan Lukas Enembe menjadi tahanan kota agar mempermudah perawatan kondisi Lukas Enembe.

"Agar Bapak Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan pengalihan tahanan dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan kota di Jakarta, dalam rangka keluarga dan dokter pribadi melakukan perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Atau agar Bapak Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan perawatan di RSPAD di bawah perawatan dan pengawasan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga, dan dokter pribadi untuk bersama Bapak Lukas Enembe demi memberi semangat dalam rangka pemulihan," ujarnya.

"Atau mengizinkan keluarga, terutama istri dan anak-anak, selalu mendampingi Bapak Lukas Enembe dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan dokter dan pihak RSPAD," imbuhnya.

Baca juga: DPR Minta Mendagri Segera Tetapkan Plt Gubernur Papua Gantikan Lukas Enembe: Jangan Terlalu Lama

KPK diketahui memproses hukum Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved