Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Pesan Menohok Bharada E ke Tunangan: Saya Ikhlas Apapun Keputusanmu!
Richard Eliezer harus menjalani proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Editor:
Roy Ratumakin
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Hingga akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Minta Maaf ke Tunangan, Bharada E: Tunggulah Saya Menjalani Proses Hukum Ini
Halaman 2 dari 2
Tags
Tribun-Papua.com
Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Ferdy Sambo
Bharada E
Richard Eliezer
Duce Maria Angelin Kristanto
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Berita Terkait: #Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Hukuman 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Disunat MA, Ferdy Sambo Batal Divonis Mati |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkannya |
![]() |
---|
Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri dan Disanksi Demosi 1 Tahun, Ini 9 Hal yang Meringankannya |
![]() |
---|
Sigap Amankan Bharada E setelah Pembacaan Vonis, LPSK Akui Antisipasi Adanya Penysusup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.