ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka

Jadi Tersangka oleh Kejati Papua, Ini Kata Plt Bupati Mimika Johannes Rettob

Johannes Rettob mengatakan, skenario tersebut sejak awal dirinya diperiksa karena tidak ada perubahan dengan berita yang beredar di media.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob memberikan keterangan kepada pers pasca-dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua. Johannes Rettob jadi tersangka kasus pengadaan dua unit pesawat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Kejaksaan Tinggi Papua pada, Kamis (26/1/2023) menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob jadi tersangka kasus pengadaan dua unit pesawat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

"Memang pada Rabu (25/1/2023) dipanggil ke Kejati Papua untuk memberikan keterangan dimana pertanyaan sebelumnya dengan pertanyaan kemarin itu sama. Usai diperiksa tidak jadi masalah. Tetapi memang ternyata ditetapkan jadi tersangka maka skenario ini sudah dari awal," ungkap Johannes kepada Tribun-Papua.com, Kamis malam di Timika.

Baca juga: UPDATE: Tersangka Korupsi Plt Bupati Mimika Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Kejati Papua

Ia mengatakan, skenario tersebut sejak awal dirinya diperiksa karena tidak ada perubahan dengan berita yang beredar di media.

"Bagi saya tidak ada masalah karena baru disangkakan namun kita lihat waktunya saja. Proses hukum silahkan dijalankan," ujarnya.

Kata Johannes, selama pemeriksaan dirinya tidak pernah ditanya mengenai kerugian negara.

"Tidak pernah ditanya. Kalau korupsi terjadi karena beberapa faktor diantaranya, merugikan negara dan gratifikasi. Kalau ini mereka bilang pelelangan semua sudah dilakukan sesuai ketentuan," ucapnya.

Menurut Johannes, kalau memang dirinya bersalah maka pada tahun 2017 lalu dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sudah melakukan pemeriksaan di KPK selama dua tahun sejak 2017-2019 dan materinya pun sama. Pemeriksaan KPK lebih teliti sampai rekening saya diperiksa," ucapnya.

Baca juga: Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat: Kerugian Negara Rp43 Miliar

Menurut Johannes, pemeriksaan Kejati Papua tidak ada sedikitpun ditanyakan tentang kerugian negara tetapi baru saja dikatakan ada akuntan publik.

"Kalau akuntan publik saya dilibatkan dalam pertanyaan. Saya tidak pernah ditanya apalagi ini tahun politik, jalani saja," katanya.

Sebelumnya, selain Johannes Jaksa juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka merupakan pihak ketiga dari pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125 tersebut.

Adapun pengadaan pesawat berlangsung pada tahun anggaran 2015.

"Dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani di Jayapura, Kamis (26/1/2023).

Aguwani menjelaskan, Johannes Rettop yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan tidak melakukan proses pelelangan sesuai ketentuan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved