Lukas Enembe Ditangkap KPK
KPK Kembali Periksa Lukas Enembe, Tanyakan Barang Bukti terkait Korupsi Proyek di Papua
Lukas Enembe kembali diperiksa KPK pada Senin (30/1/2023). Dalam pemeriksaan tersebut, KPK melakukan konfirmasi soal barang bukti yang disita penyidik
TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (30/1/2023) kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Diketahui, Rijatono Lakka merupakan tersangka penyuap Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Baca juga: Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang 40 Hari, KPK: Untuk Kebutuhan Penyidikan

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK melakukan konfirmasi soal barang bukti yang telah disita penyidik bebera waktu lalu.
"Senin (30/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka LE sebagai saksi untuk tersangka RL," kata Ali, Selasa (31/1/2023).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi berbagai barang bukti dokumen yang sebelumnya telah disita oleh tim penyidik," ungkap Ali.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Baca juga: Lukas Enembe Ogah Cek Kesehatan di RSPAD dan Ngotot ke Singapura, KPK Ungkap Alasan Tak Beri Izin
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka agar perusahaan miliki Rijatono Lakka mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca juga: Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota, KPK: Bukan Tanpa Dasar Kami Menahan Tersangka di Rutan
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.
KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
(Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Periksa Lukas Enembe, KPK Konfirmasi Barang Bukti yang Disita Tim Penyidik
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.