Lukas Enembe Ditangkap KPK
Kasubag Program Dinas PUPR Papua Diperiksa soal Kasus Lukas Enembe, KPK Usut Hal Ini
KPK memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe di Polda Papua, Selasa (31/1/2023).
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe di Polda Papua, Selasa (31/1/2023).
Dua saksi yang diperiksa KPK terkait kasus Lukas Enembe tersebut adalah Bagian Keuangan PT Tabi Bangun Papua, Mieke dan Kasubag Program Dinas PUPR Papua, Bram.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa soal dugaan campur tangan Lukas Enembe untuk menentukan pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Baca juga: Lukas Enembe Ogah Cek Kesehatan di RSPAD dan Ngotot ke Singapura, KPK Ungkap Alasan Tak Beri Izin

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya campur tangan tersangka LE dalam penentuan pemenang proyek di Pemprov Papua," kata Ali, Rabu (1/2/2023).
Sementara itu, penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengusut dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe pada hari ini.
"Pemeriksaan di Polda Papua," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka.
Baca juga: Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota, KPK: Bukan Tanpa Dasar Kami Menahan Tersangka di Rutan
Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca juga: Keluarga Minta RSPAD dan IDI Sampaikan Kondisi Lukas Enembe: Biar Dokter yang Bicara Apa Adanya
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.
KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Telisik Campur Tangan Lukas Enembe Tentukan Pemenang Proyek di Pemprov Papua
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.