ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Lukas Enembe Tagih Janji Firli Bahuri saat Ketemu di Papua, Ada Apa Ketua KPK ?

Lukas Enembe melayangkan surat pribadi ke ketua KPK Firli Bahuri, menyinggung sebuah janji dalam pertemuan keduanya di Jayapura, Papua.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan) yang mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali jadi sorotan terkai kasus yang melilit Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Pernyataan Lukas Enembe dalam suratnya menuai teka teki.

Baru-baru ini, Lukas Enembe melayangkan surat pribadi ke ketua KPK Firli Bahuri, menyinggung sebuah janji dalam pertemuan keduanya di Jayapura, Papua.

Baca juga: Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Kontraktor Papua, Begini Kondisi Terbaru Lukas Enembe

Meski begitu, Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona tidak membeberkan isi surat tersebut.

Ia hanya mengatakan, kliennya menagih janji yang disampaikan Firli di Papua.

“Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua,” kata Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).

Menurut Petrus, Lukas menulis surat tersebut dengan tangannya sendiri.

Surat itu baru diterima pihak pengacara kemarin sore.

Surat tersebut kemudian dikirimkan ke KPK pada hari ini. Petrus enggan mengungkap janji Firli yang disampaikan pada Lukas.

“Iya intinya (surat itu), ‘Saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya’. Enggak tahulah bagaimana," ujar dia.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan memeriksa informasi itu terlebih dahulu.

Sebelumnya, Lukas disebut menolak menjalani kontrol kesehatan yang rutin dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Baca juga: Masa Penahanannya Diperpanjang KPK, Lukas Enembe: Saya Hanya Kenal Rijatono Lakka!

Ali mengatakan, Lukas beralasan hanya mau menjalani pengobatan di Singapura.

“Ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatan di RSPAD, tapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatan di RSPAD,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/1/2023).

Namun, KPK tidak lantas mengamini permintaan Lukas. Lembaga antirasuah memandang fasilitas kesehatan di dalam negeri masih cukup menangani penyakit Lukas.

“Alasan dari yang bersangkutan, dia hanya mau berobat ke Singapura, tetapi tentu kan kami bisa melihat, memantau perkembangan dari kesehatan yang bersangkutan,” ujar dia.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Ketua KPK Firly Bahuri menyalami Gubernur Papua Lukas Enembe ketika hendak diperiksa di kediaman pribadi Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022).
Ketua KPK Firly Bahuri menyalami Gubernur Papua Lukas Enembe ketika hendak diperiksa di kediaman pribadi Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). (DOK TIM HUKUM DAN ADVOKASI GUBERNUR PAPUA)

KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif.

Lukas mengaku sakit.

Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.

Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lukas Enembe Tulis Surat untuk Firli Bahuri, Tagih Janji Saat di Papua",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved