Nasional
PMI Komitmen Dukung Kemandirian Fraksinasi Plasma Dalam Negeri
Plasma yang dapat dioptimalkan untuk produk kesehatan itu disebut dapat diolah secara mandiri oleh industri kesehatan nasional.
"Upaya konsolidasi ini tidak hanya untuk kalangan UDD PMI saja, tetapi juga melibatkan UTD Rumah Sakit sebagai mitra," ujar Waketum PMI.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia menambahkan, penerbitan PMK Nomor 4/2023 merupakan salah satu upaya perbaikan regulasi oleh pemerintah dalam mewujudkan kemandirian bangsa di bidang produksi obat derivat plasma (PODP).
Dengan regulasi ini, diharapkan standar produksi tidak hanya dalam negeri namun juga sesuai standar internasional.
“Untuk fraksinasi plasma Indonesia harus mengumpulkan 200 ribu liter plasma per tahun dalam mewujudkan PODP,” tukasnya.
Selain diikuti 25 UDD PMI, Pelatihan dan Konsolidasi Penguatan Pelayanan Darah di Indonesia ini juga diikuti perwakilan dari WHO serta perwakilan praktisi ahli darah dari Jepang, Malaysia, dan Singapura.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat menguatkan strategi pelayanan darah, khususnya fraksinasi plasma. (*)
Prabowo Beri Amnesti, KPK Nyatakan Proses Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihentikan |
![]() |
---|
BPS: Tanah Papua Masuk Kategori Tingkat Kemiskinan Terendah se-Indonesia |
![]() |
---|
Air Mata Ribka Haluk di Wamena: Saat Isolasi Udara Papua Runtuh dan Harapan Bersemi |
![]() |
---|
VIRAL Pernyataan Rasis soal Manusia Purba, Anastasya Rosalinda Didesak Klarifikasi dan Proses Hukum |
![]() |
---|
Ratusan Mahasiswa Puncak se-Jabodetabek Geruduk Kantor Kemendagri, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.