Nasional
PMI Komitmen Dukung Kemandirian Fraksinasi Plasma Dalam Negeri
Plasma yang dapat dioptimalkan untuk produk kesehatan itu disebut dapat diolah secara mandiri oleh industri kesehatan nasional.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Palang Merah Indonesia (PMI) berkomitmen membantu pemerintah mewujudkan kemandirian pengolahan plasma darah (fraksinasi plasma) dalam negeri melalui ratusan Unit Donor Darah (UDD).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum PMI Ginandjar Kartasasmita dalam pembukaan Konsolidasi Penguatan Pelayanan Darah di Indonesia, di UDD Pusat PMI, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.
"Di Indonesia itu terdapat 460 unit donor darah, sebanyak 235 di antaranya dikelola PMI.”
“Dalam setahun bisa terkumpul 4 juta kantong darah," ujar Wakil Ketua Umum PMI Ginandjar Kartasasmita.
Diketahui, tidak kurang dari 100 ribu liter plasma darah terbuang setiap tahun di Indonesia.
Plasma yang dapat dioptimalkan untuk produk kesehatan itu disebut dapat diolah secara mandiri oleh industri kesehatan nasional.
Plasma darah merupakan komponen terbanyak dari darah manusia dengan kandungan penting yang bisa mengatasi berbagai masalah kesehatan serius.
Baca juga: Rustan Saru Harap Relawan PMI Tetap Solid dan Kuat
Baca juga: Pendaftaran Manaaki New Zealand Scholarship Dibuka, Anak Muda Papua Sangat Antusias
Kandungan plasma darah yang digunakan sebagai terapi diperoleh melalui proses pengolahan yang spesifik.
Ginandjar mengatakan, sebanyak 18 UDD PMI dan 1 UTD RS telah mengantongi sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Singkatnya, PMI dapat melaksanakan pengolahan darah menjadi sediaan darah farmasi yang disebut sebagai produk obat derivat plasma (PODP).
PMI menghabiskan Rp 2,5 miliar per tahun untuk memusnahkan plasma darah.
Namun, dengan dorongan pemerintah, Ginandjar optimis, plasma darah dapat dimanfaatkan untuk produksi derivat plasma seperti Human Albumin, Faktor VIII, Faktor IX, dan imunoglobulin (Ig).
"Jumlahnya (derivat plasma) sangat terbatas saat ini dan harganya sangat mahal, padahal obat-obat itu sangat dibutuhkan," jelasnya.
Kata Ginandjar, PMI menyambut baik penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Fraksinasi Plasma di Indonesia.
Baca juga: Stok Darah Sering Menipis, PMI Kabupaten Jayapura Kewalahan Penuhi Kebutuhan Warga
Konsolidasi antar-UDD telah dilakukan untuk menyeragamkan kualitas darah dari Aceh sampai Merauke. Langkah tersebut juga diperkuat dengan pendampingan dari Kemkes, BPOM dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam fraksinasi plasma.
"Upaya konsolidasi ini tidak hanya untuk kalangan UDD PMI saja, tetapi juga melibatkan UTD Rumah Sakit sebagai mitra," ujar Waketum PMI.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia menambahkan, penerbitan PMK Nomor 4/2023 merupakan salah satu upaya perbaikan regulasi oleh pemerintah dalam mewujudkan kemandirian bangsa di bidang produksi obat derivat plasma (PODP).
Dengan regulasi ini, diharapkan standar produksi tidak hanya dalam negeri namun juga sesuai standar internasional.
“Untuk fraksinasi plasma Indonesia harus mengumpulkan 200 ribu liter plasma per tahun dalam mewujudkan PODP,” tukasnya.
Selain diikuti 25 UDD PMI, Pelatihan dan Konsolidasi Penguatan Pelayanan Darah di Indonesia ini juga diikuti perwakilan dari WHO serta perwakilan praktisi ahli darah dari Jepang, Malaysia, dan Singapura.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat menguatkan strategi pelayanan darah, khususnya fraksinasi plasma. (*)
Prabowo Beri Amnesti, KPK Nyatakan Proses Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihentikan |
![]() |
---|
BPS: Tanah Papua Masuk Kategori Tingkat Kemiskinan Terendah se-Indonesia |
![]() |
---|
Air Mata Ribka Haluk di Wamena: Saat Isolasi Udara Papua Runtuh dan Harapan Bersemi |
![]() |
---|
VIRAL Pernyataan Rasis soal Manusia Purba, Anastasya Rosalinda Didesak Klarifikasi dan Proses Hukum |
![]() |
---|
Ratusan Mahasiswa Puncak se-Jabodetabek Geruduk Kantor Kemendagri, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.