ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Ini Total Kursi yang Diperebutkan Caleg DPRD Kabupaten Jayapura saat Pemilu 2024

Penyelenggaraan proses Pemilu sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Putri
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura menyatakan ada sebanyak 30 kursi di DPRD Kabupaten Jayapura yang akan diperebutkan pada Pemilu 2024 nanti.

Ketua KPU, Daniel Mebri, mengatakan, penyelenggaraan proses Pemilu sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu.

Peserta Pemilu yang telah ditetapkan KPU RI sebanyak 18 partai politik.

Demikian, di Kabupaten Jayapura sendiri, sambung Daniel, akan memperebutkan 30 kursi DPR dari 5 daerah pemilihan (dapil).

"Untuk tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang sudah KPU lakukan yaitu terkait pendataan partai politik dan terima hasil administrasi partai politik, serta verifikasi faktual yang sudah dilakukan," jelasnya kepada Tribun-Papua.com, Jumat (3/2/2023).

"PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang rekrutmen badan adhoc yaitu, Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga sudah dilantik," sambungnya.

Selanjutnya KPU Kabupaten Jayapura, sudah membuka pendaftaran pantarli atau petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melakukan pencokletan (pengumpulan data pemilih) sejak 26-31 Januari 2023 dan akan dilantik dalam waktu dekat ini.

Daniel menjelaskan untuk sebelumnya di pemilu 2019 lalu ada 531 Tempat Pemungutan Suara (TPS), di Pemilu 2024 nanti akan ada penambahan sebanayak 668 TPS yang mana nanti rekrutan Badan Adhoc, Pantarli sebanyak 688 orang untuk melakukan pencokletan disetiap kampung atau TPS.

"Februari dan Maret persiapan tahapan penetapan kursi dan dapil di pusat, terkait dengan dapil di lakukan pada Desember lalu dan sudah dilanjutkan ke KPU Provinsi dan KPU RI dan ditetapkan di KPU RI,"katanya.

Menurutnya karena ada tiga rujukan yang diajukan opsi KPU ke publik yakni partai politik, tokoh adat, agama, masyarakat, mereka lebih memilih opsi pertama yaitu dapil Sentani dibagi dua dapil.

Baca juga: Pemprov Papua Selatan Segera Usulkan Anggaran Dana Hibah Pemilu 2024

Dapil pertama dan kedua (Sentani Kota dan Sereh) 5 kursi.

(Hinekombe, Dafonsoro, Ifar Besar, Kehiran,Yoboi)  8 kursi.

Dapil ketiga (Ebungfauw, Waibu) 6 kursi.

Dapil  keempat (Kemtuk Gresi, Namblong  Nimboran, Nimbokrang, Yapsi, Gresi Selatan) 5 kursi.

Dapil 5 (Rafenirara, Depapre, Yokari, Demta, Unurumguay, Kaureh, Airu) 6 kursi sehingga total 30 kursi di Kabupaten Jayapura dari 5 dapil.  (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved