Lukas Enembe Ditangkap KPK
KPK Bantah Ada Perjanjian antara Firli Bahuri dan Lukas Enembe, Singgung Pertemuan Keduanya di Papua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya perjanjian antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada perjanjian khusus antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Hal itu disampaikan KPK mengklarifikasi soal Lukas Enembe yang menagih janji Firli Bahuri saat keduanya bertemu di Papua pada 3 November 2022 lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe di Papua beberapa waktu lalu dilakukan secara terbuka.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut ada pula sejumlah pihak eksternal seperti Polda Papua, Kodam Cenderawasih. hingga BIN Daerah.
Baca juga: Lukas Enembe Tagih Janji Firli Bahuri saat Ketemu di Papua, Ada Apa Ketua KPK ?

"Seolah-olah Lukas ini akan menagih janji pribadi dari Ketua KPK, ini perlu kami luruskan. Pertemuan di Papua saat itu di rumah kediaman dari tersangka LE (Lukas Enembe) itu dilakukan secara terbuka, bahkan kemudian peliputannya juga sangat terbuka," kata Ali, Jumat (3/2/2023).
"Pertemuannya sangat terbuka dihadiri dari KPK sendiri, dari pihak LE, dari pihak eksternal kan juga ada, dari Polda dari BIN, dari Kodam, ada semua di sana, tidak ada pembicaraan-pembicaraan yang khusus," lanjutnya.
Diketahui kabar Lukas Enembe menagih janji Firli Bahuri itu dikatakan oleh pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona.
Petrus menyebut kliennya menulis surat pribadi untuk Firli Bahuri.
Ali mengatakan surat itu sudah masuk ke bagian persuratan KPK, tapi belum sampai ke jajaran penyidik.
Baca juga: Lukas Enembe Ogah Cek Kesehatan di RSPAD dan Ngotot ke Singapura, KPK Ungkap Alasan Tak Beri Izin
"Belum sampai ke teman-teman penyidik, karena mekanisme di KPK tentu surat-surat harus melalui persuratan, kemudian ada birokrasi persuratan. Kalau itu ditujukan pada pimpinan, ya nanti ada birokrasi kepada pimpinan. Kalau kedeputian penindakan juga nanti ada mekanisme di sana," katanya.
Ali juga memastikan pertemuan Firli dan Lukas pada Kamis, 3 November 2021 sudah sesuai hukum yang berlaku, yakni berdasarkan ketentuan Pasal 113 KUHAP.
Di mana pasal itu berbunyi, “Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.”
"Sehingga kami juga tidak paham kemudian pengacara menarasikan menagih janji pribadi dengan Ketua KPK. Sekali lagi kerja-kerja di KPK kan kolektif kolegial, tidak bisa kemudian pribadi-pribadi, baik itu dikatakan tadi menjanjikan ataupun bisa mengambil keputusan secara sendiri, misalnya, tidak mungkin," kata Ali.
"Kami tegaskan tidak mungkin. Karena secara kolektif kolegial, lima orang pimpinan KPK ketika mengambil sebuah keputusan pasti dilakukan secara bersama," tandasnya.
Baca juga: Keluarga Minta RSPAD dan IDI Sampaikan Kondisi Lukas Enembe: Biar Dokter yang Bicara Apa Adanya
Diketahui, Firli Bahuri bersama tim penyidik KPK, dokter KPK, dan tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di kediamannya di Koya Tengah, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022).
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.