ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

KPK Bantah Ada Perjanjian antara Firli Bahuri dan Lukas Enembe, Singgung Pertemuan Keduanya di Papua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya perjanjian antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya perjanjian antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada perjanjian khusus antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Hal itu disampaikan KPK mengklarifikasi soal Lukas Enembe yang menagih janji Firli Bahuri saat keduanya bertemu di Papua pada 3 November 2022 lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe di Papua beberapa waktu lalu dilakukan secara terbuka.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut ada pula sejumlah pihak eksternal seperti Polda Papua, Kodam Cenderawasih. hingga BIN Daerah.

Baca juga: Lukas Enembe Tagih Janji Firli Bahuri saat Ketemu di Papua, Ada Apa Ketua KPK ?

Ketua KPK Firly Bahuri menyalami Gubernur Papua Lukas Enembe ketika hendak diperiksa di kediaman pribadi Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022).
Ketua KPK Firly Bahuri menyalami Gubernur Papua Lukas Enembe ketika hendak diperiksa di kediaman pribadi Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). (DOK TIM HUKUM DAN ADVOKASI GUBERNUR PAPUA)

"Seolah-olah Lukas ini akan menagih janji pribadi dari Ketua KPK, ini perlu kami luruskan. Pertemuan di Papua saat itu di rumah kediaman dari tersangka LE (Lukas Enembe) itu dilakukan secara terbuka, bahkan kemudian peliputannya juga sangat terbuka," kata Ali, Jumat (3/2/2023).

"Pertemuannya sangat terbuka dihadiri dari KPK sendiri, dari pihak LE, dari pihak eksternal kan juga ada, dari Polda dari BIN, dari Kodam, ada semua di sana, tidak ada pembicaraan-pembicaraan yang khusus," lanjutnya.

Diketahui kabar Lukas Enembe menagih janji Firli Bahuri itu dikatakan oleh pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona.

Petrus menyebut kliennya menulis surat pribadi untuk Firli Bahuri.

Ali mengatakan surat itu sudah masuk ke bagian persuratan KPK, tapi belum sampai ke jajaran penyidik.

Baca juga: Lukas Enembe Ogah Cek Kesehatan di RSPAD dan Ngotot ke Singapura, KPK Ungkap Alasan Tak Beri Izin

"Belum sampai ke teman-teman penyidik, karena mekanisme di KPK tentu surat-surat harus melalui persuratan, kemudian ada birokrasi persuratan. Kalau itu ditujukan pada pimpinan, ya nanti ada birokrasi kepada pimpinan. Kalau kedeputian penindakan juga nanti ada mekanisme di sana," katanya.

Ali juga memastikan pertemuan Firli dan Lukas pada Kamis, 3 November 2021 sudah sesuai hukum yang berlaku, yakni berdasarkan ketentuan Pasal 113 KUHAP.

Di mana pasal itu berbunyi, “Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.”

"Sehingga kami juga tidak paham kemudian pengacara menarasikan menagih janji pribadi dengan Ketua KPK. Sekali lagi kerja-kerja di KPK kan kolektif kolegial, tidak bisa kemudian pribadi-pribadi, baik itu dikatakan tadi menjanjikan ataupun bisa mengambil keputusan secara sendiri, misalnya, tidak mungkin," kata Ali.

"Kami tegaskan tidak mungkin. Karena secara kolektif kolegial, lima orang pimpinan KPK ketika mengambil sebuah keputusan pasti dilakukan secara bersama," tandasnya.

Baca juga: Keluarga Minta RSPAD dan IDI Sampaikan Kondisi Lukas Enembe: Biar Dokter yang Bicara Apa Adanya

Diketahui, Firli Bahuri bersama tim penyidik KPK, dokter KPK, dan tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di kediamannya di Koya Tengah, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved