Lukas Enembe Ditangkap KPK
Komnas HAM Tindaklanjuti Pengaduan soal Kesehatan Lukas Enembe, Sudah Koordinasi dengan KPK
Komnas HAM RI mengatakan pihaknya telah menerima tiga pengaduan terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe yang kini menjadi tahanan KPK.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komnas HAM RI mengatakan pihaknya telah menerima tiga pengaduan terkait kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang kini menjadi tahanan KPK.
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan, tiga pengaduan itu datang dari pihak keluarga dan kuasa hukum Lukas Enembe yang diwakili Emanuel Herdyanto di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada 19 Januari 2023.
Lalu dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari 2023 yang diwakili Elon Wonda dan Tim Penasihat Hukum Lukas yang diwakili Petrus Bala Pattyona di Kantor Komnas HAM pada Kamis (2/2/2023).
Baca juga: KPK Bantah Ada Perjanjian antara Firli Bahuri dan Lukas Enembe, Singgung Pertemuan Keduanya di Papua

"Dalam ketiga pengaduan, Komnas HAM RI menerima pengadu secara langsung di kantor Komnas HAM RI," kata Atnike dalam keterangan pers Humas Komnas HAM pada Jumat (3/2/2023).
Atnike juga mengatakan bahwa pimpinan Komnas HAM juga telah bertemu dengan Tim Penasihat Hukum Lukas yang diwakili Petrus Bala Pattyona di Kantor Komnas HAM pada Kamis (2/2/2023).
Komnas HAM, kata Atnike, telah menindaklanjuti pengaduan tersebut.
"Komnas HAM RI telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan KPK, baik lisan maupun tertulis, untuk memastikan diperhatikannya hak-hak tahanan, dalam hal ini hak atas kesehatan Lukas Enembe, sebagaimana diadukan kepada Komnas HAM," kata Atnike.
Baca juga: Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang 40 Hari, KPK: Untuk Kebutuhan Penyidikan
Pada pokoknya, lanjut dia, KPK menyampaikan bahwa pihaknya memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas serta memberikan layanan dan akses kesehatan.
Ia pun menegaskan Komnas HAM RI menghormati proses hukum terkait Lukas yang sedang berjalan saat ini.
"Komnas HAM RI menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK," kata Atnike.
Kasus Lukas Enembe
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.
Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Baca juga: Lukas Enembe Ogah Cek Kesehatan di RSPAD dan Ngotot ke Singapura, KPK Ungkap Alasan Tak Beri Izin
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.