ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Komnas HAM Tindaklanjuti Pengaduan soal Kesehatan Lukas Enembe, Sudah Koordinasi dengan KPK

Komnas HAM RI mengatakan pihaknya telah menerima tiga pengaduan terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe yang kini menjadi tahanan KPK.

Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023) - Komnas HAM RI mengatakan pihaknya telah menerima tiga pengaduan terkait kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang kini menjadi tahanan KPK. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komnas HAM RI mengatakan pihaknya telah menerima tiga pengaduan terkait kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang kini menjadi tahanan KPK.

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan, tiga pengaduan itu datang dari pihak keluarga dan kuasa hukum Lukas Enembe yang diwakili Emanuel Herdyanto di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada 19 Januari 2023.

Lalu dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari 2023 yang diwakili Elon Wonda dan Tim Penasihat Hukum Lukas yang diwakili Petrus Bala Pattyona di Kantor Komnas HAM pada Kamis (2/2/2023).

Baca juga: KPK Bantah Ada Perjanjian antara Firli Bahuri dan Lukas Enembe, Singgung Pertemuan Keduanya di Papua

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Dalam ketiga pengaduan, Komnas HAM RI menerima pengadu secara langsung di kantor Komnas HAM RI," kata Atnike dalam keterangan pers Humas Komnas HAM pada Jumat (3/2/2023).

Atnike juga mengatakan bahwa pimpinan Komnas HAM juga telah bertemu dengan Tim Penasihat Hukum Lukas yang diwakili Petrus Bala Pattyona di Kantor Komnas HAM pada Kamis (2/2/2023).

Komnas HAM, kata Atnike, telah menindaklanjuti pengaduan tersebut.

"Komnas HAM RI telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan KPK, baik lisan maupun tertulis, untuk memastikan diperhatikannya hak-hak tahanan, dalam hal ini hak atas kesehatan Lukas Enembe, sebagaimana diadukan kepada Komnas HAM," kata Atnike.

Baca juga: Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang 40 Hari, KPK: Untuk Kebutuhan Penyidikan

Pada pokoknya, lanjut dia, KPK menyampaikan bahwa pihaknya memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas serta memberikan layanan dan akses kesehatan.

Ia pun menegaskan Komnas HAM RI menghormati proses hukum terkait Lukas yang sedang berjalan saat ini.

"Komnas HAM RI menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK," kata Atnike.

Kasus Lukas Enembe

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.

Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Baca juga: Lukas Enembe Ogah Cek Kesehatan di RSPAD dan Ngotot ke Singapura, KPK Ungkap Alasan Tak Beri Izin

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.

KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

(Tribunnews.com, Gita Irawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terima Tiga Pengaduan Soal Kesehatan Lukas Enembe, Komnas HAM Koordinasi dengan KPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved