ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Kantor Dinas PU Papua Digeledah, KPK: Terkait Perkara Tersangka Lukas Enembe

KPK benarkan penggeledehan yang dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua terkait kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri - KPK benarkan penggeledehan yang dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua terkait kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. 

Lukas Enembe diduga telah menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Rijatono diduga menyuap Lukas Enembe agar PT Tabi Bangun Papua bisa mendapatkan tiga paket proyek di tahun anggaran 2019-2021.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Atas perbuatannya, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Tribun Papua/Raymond Latumahina)

Artikel ini telah tayang di Triunnews.com dengan judul KPK Sebut Penggeledahan Kantor Dinas PU Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved