ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Soal Surat Lukas Enembe untuk Firli, KPK Sebut Tak Pernah Janjikan Lukas Bisa Berobat ke Singapura

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan KPK secara lembaga tidak pernah menjanjikan Lukas Enembe untuk bisa berobat ke Singapura.

Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023) - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan KPK secara lembaga tidak pernah menjanjikan Lukas Enembe untuk bisa berobat ke Singapura. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku telah memeriksa surat yang ditulis Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe untuk Ketua KPK Firli Bahuri.

Diketahui, surat tersebut berisi Lukas Enembe menagih janji Firli Bahuri untuk bisa berobat ke Singapura.

Menanggapi hal itu, Ali menyatakan KPK secara lembaga tidak pernah menjanjikan Lukas Enembe untuk bisa berobat ke Singapura.

Baca juga: Tukang Cukur Langganan Lukas Enembe Diperiksa, Ini Alasan KPK hingga Respons Pengacara Tersangka

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ia menegaskan bahwa dalam pertemuan Firli Barhuri dan Lukas Enembe di Papua beberapa bulan lalu itu tak ada pembicaraan khusus, terlebih menjanjikan Lukas untuk bisa berobat ke Singapura.

"Sekali lagi pertemuan di Papua dalam proses penyelidikan dilakukan secara terbuka tidak ada pembicaraan secara khusus, bahkan boleh diliput oleh teman-teman media saat itu, ada pihak eksternal juga dari Polda, dari BIN daerah, dari IDI, ada keluarga juga dari tersangka LE. Tidak ada permintaan khusus apalagi kemudian menjanjikan untuk berobat ke Singapura," kata Ali, Rabu (8/2/2023).

ia mengatakan, KPK akan mempelajari lebih lanjut surat Lukas Enembe itu sebagai bentuk keseriusan dalam menangani perkara ini.

Kendati demikian, KPK tetap berpijak pada aturan.

"Bahwa dia punya riwayat penyakit, betul, tetapi kemudian kedaruratan dari penyakitnya itu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun demikian tentu kami ini penegak hukum, untuk kemudian bisa memastikan terkait dengan kesehatannya LE, maka kami harus melakukan koordinasi," ujar Ali.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Pribadi Lukas Enembe di Kota Jayapura Papua

KPK juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak mengenai aspek keamanan dengan Polri, TNI, dan BIN.

Dalam pertemuan itu, KPK juga mengundang IDI, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, dan dokter internal lembaga antirasuah untuk memantau kondisi kesehatan Lukas Enembe.

"Dari kemudian diskusi dan analisis mengenai kesehatan dari tersangka LE ini tentu menjadi pegangan KPK adalah pendapat dari tim medis menyikapi surat itu yang ditunjukan kepada pimpinan KPK harus diputuskan secara kolektif kolegial, pendapat kemudian yang menjadi kesimpulan dari hasil rapat koordinasi tersebut tidak perlu kemudian dirujuk ke rumah sakit sebagaimana permintaan dari tersangka LE di Singapura," kata Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa hingga saat ini KPK tetap memperhatikan hak-hak kesehatan Lukas Enembe.

"Terkait dengan kesehatan dari tersangka kami perhatikan betul hak-hak dan kesehatannya dan juga dari tim dokter KPK selalu memantau perkembangan dari tersangka LE (Lukas Enembe) ini dan kemudian melaporkan kepada kami," ujarnya.

Baca juga: Kantor Dinas PU Papua Digeledah, KPK: Terkait Perkara Tersangka Lukas Enembe

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved