ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Tukang Cukur Langganan Lukas Enembe Diperiksa, Ini Alasan KPK hingga Respons Pengacara Tersangka

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tukang cukur langganan Lukas Enembe.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tukang cukur langganan Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Tukang cukur langganan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe ikut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, KPK menyebut tukang cukur tersebut diperiksa lantaran diduga memiliki informasi mengenai dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Lukas Enembe.

Baca juga: KPK Usut Pihak yang Pengaruhi Saksi Kasus Lukas Enembe saat Periksa Periksa Plh Gubernur Papua

Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto.
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. (Tribunnews/Jeprima)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, pemanggilan saksi mengacu pada kebutuhan penyidikan.

Menurutnya, semua saksi termasuk tukang cukur tersebut diperiksa setelah penyidik meyakini keterangan mereka diperlukan dalam membuat terang sebuah perkara.

"KPK memanggil seseorang sebagai saksi tentu kami sebelumnya memiliki informasi dan data. Kebutuhan seorang saksi ketika dipanggil untuk menghadap dan menerangkan yang kemudian diketahuinya langsung di hadapan tim penyidik KPK," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).

Namun, Ali belum bisa menjelaskan materi pemeriksaan tukang cukur langganan Lukas Enembe.

Ia menyebut, keterangan tukang cukur tersebut kini masih didalami penyidik.

Baca juga: Kantor Dinas PU Papua Digeledah, KPK: Terkait Perkara Tersangka Lukas Enembe

"Nanti kami konfirmasi kepada tim penyidik KPK karena memang kami maraton melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Papua. Sampai hari ini melakukan pemeriksaan saksi dan juga penggeledahan," kata dia.

Sementara itu, Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Lukas Enembe mempertanyakan kenapa tukang cukur langganan Lukas Enembe turut diperiksa.

“Kalau perkara yang dituduhkan kepada Bapak Lukas Enembe, tentang dugaan gratifikasi, kenapa sampai tukang cukur langganannya, ikut diperiksa juga?” kata Ketua Tim Litigasi THAGP, Petrus Bala Pattyona.

Dijelaskannya, tukang cukur itu memang langganan Lukas Enembe sejak 2001 atau sejak Lukas menjadi Wakil Bupati Puncak Jaya.

Lebih lanjut, Petrus mengungkapkan, saat tukang cukur bernaman Deni itu diperiksa, penyidik menanyakan di mana Lukas menyimpan uangnya.

Baca juga: KPK Bantah Ada Perjanjian antara Firli Bahuri dan Lukas Enembe, Singgung Pertemuan Keduanya di Papua

“Deni ditanya penyidik, tahu enggak di mana Lukas Enembe nyimpan duitnya,” ujar Petrus.

Deni lantas mengaku tidak mengetahui tempat penyimpanan uang Lukas. Ia hanya menerima uang ongkos memangkas rambut dari Lukas.

“Deni bilang mana saya tahu, selama saya cukur rambut Bapa (Lukas) ya dikasih uang cukur saja. Soal di mana taruh duitnya enggak tahu,” kata Petrus.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.

Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Baca juga: Bantah Pembakaran Pesawat Susi Air Berkaitan dengan Kasus Lukas Enembe, Ini Penjelasan Kapolda Papua

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar. Teranyar, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner.

KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

(Tribun Network/ham/kps/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tukang Cukur Lukas Enembe Diperiksa KPK, Ditanya Dimana Taruh Uang Suap dan Gratifikasi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved