Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Reaksi Ferdy Sambo saat Dijatuhi Hukuman Mati oleh Majelis Hakim
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam tindak pidana secara berencana menghilangkan nyawa Brigadir J.
Ia menjadi otak pembunuhan berencana ini.
Baca juga: Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J Ingin Hakim Beri Hukuman Seadil-adilnya ke Terdakwa
Hal ini dibacakan jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Selain menghilangkan nyawa Brigadir J, hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah karena dinilai berbelit.
Ia bahkan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.
Akibat perbuatannya, membuat duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan duka yang mendalam bagi keluarganya."
"Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa membaca surat tuntutan.
Perbuatan Ferdy Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Baca juga: Hari Ini Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J: Siapkan Hati dan Mental Dengar Putusan Hakim
Apalagi dirinya merupakan seorang aparatur penegak hukum dan petinggi kepolisian.
Ini tentunya dipandang mencoreng institusi Polri.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri."
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota polri lainnya turut terlibat," lanjut jaksa.
Sedangkan hal-hal yang meringankan hukum dinilai tidak ada.
Atas perbuatannya, jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Hukuman 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Disunat MA, Ferdy Sambo Batal Divonis Mati |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkannya |
![]() |
---|
Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri dan Disanksi Demosi 1 Tahun, Ini 9 Hal yang Meringankannya |
![]() |
---|
Sigap Amankan Bharada E setelah Pembacaan Vonis, LPSK Akui Antisipasi Adanya Penysusup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.