Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Brigadir J, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dijatuhi vonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Editor:
Astini Mega Sari
WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Bripka RR atau Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022) - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dijatuhi vonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (14/2/2023).
Kemudian, juga Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa.
Adapun untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sudah mendapatkan vonis dari hakim lebih dahulu.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri mendapatkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Sementara Kuat Maruf divonis selama 15 tahun penjara.
Kemudian, untuk terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/3/2023), besok.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Hukuman 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Disunat MA, Ferdy Sambo Batal Divonis Mati |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkannya |
![]() |
---|
Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri dan Disanksi Demosi 1 Tahun, Ini 9 Hal yang Meringankannya |
![]() |
---|
Sigap Amankan Bharada E setelah Pembacaan Vonis, LPSK Akui Antisipasi Adanya Penysusup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.